LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus ajak jalan-jalan ke pasar, DH cabuli bocah di kebun sawit

Modus ajak jalan-jalan ke pasar, DH cabuli bocah di kebun sawit. Saat di perjalanan, pelaku lantas memutar arah ke area perkebunan sawit. Di sana DH menodai korban.

2016-10-07 00:35:00
pencabulan
Advertisement

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Kampar menangkap tersangka pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, DH warga perumahan PT Padasa kabupaten Kampar, Riau. Tersangka inisial DH, ditangkap saat berada di sebuah warung, tak jauh dari rumahnya.

"Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DH (21) mencabuli seorang perempuan di bawah umur berusia 12 tahun," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (6/10).

DH diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur berinisial J. Lalu dia dilaporkan orang tua korban A kepada pihak Kepolisian, Senin (19/9) lalu.

Peristiwa ini berawal pada hari Senin 19 September 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika tersangka DH menjemput korban di rumah kerabatnya dengan alasan mau membawa korban jalan-jalan ke pasar menggunakan sepeda motor miliknya.

"Namun tersangka DH membawa korban ke areal perkebunan sawit dan di situ dia mencabuli korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Edy.

Beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Atas kejadian tersebut pihak keluarga emosi dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit PPA Polres Kampar bersama anggota Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendatangi rumah tersangka, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar dan berada di warung yang tidak jauh dari rumahnya.

"Petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka DH lalu membawanya ke Polres Kampar," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.‎ Sedangkan korban yang masih berstatus pelajar itu, mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku.

"Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas AKBP Edy.

Baca juga:
Diculik sehari, siswi kelas V SD di Bali ngaku diperkosa
Ditanya cabuli cucu, kakek 65 tahun pukul anak sampai memar
Mau kursus jahit, ABG ini malah dicabuli guru lesnya
Polisi sebar sketsa wajah penculik dan pemerkosa bocah SD di Bali
Cabuli anak di bawah umur, mahasiswa Aceh terancam cambuk 90 kali

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.