LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Ajak Berkelahi, Dua Remaja di OKU Timur Begal Mahasiswa

Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico mengungkapkan, penyidik melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya saat nongkrong di kampungnya.

2021-09-02 21:33:00
Pencurian
Advertisement

Dengan modus mengajak berkelahi, dua remaja di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melancarkan aksinya melakukan perampokan terhadap seorang mahasiswa. Salah satu pelaku ditangkap, dan rekannya masih dalam pengejaran.

Pelaku yang ditangkap adalah Hafis Saputra (18) yang tinggal di Desa Negeri Agung, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Sementara korban bernama Hendra Nurcahyo (22), mahasiswa asal Desa Sinar Mulyo, Kecamatan Simpang, OKU Timur.

Perampokan berawal saat korban berboncengan dengan temannya menuju Martapura, OKU Timur, Kamis (14/1) sore. Dalam perjalanan, korban dipepet kedua pelaku dan korban memilih berhenti di warung untuk menyelamatkan diri karena merasa ada yang tidak beres.

Advertisement

Bukannya takut, para pelaku justru menghampiri korban dan mengajaknya berkelahi. Salah satu pelaku menantang korban berkelahi dan menggiringnya ke jembatan di Jalan Lintas Kota Baru, Martapura.

Di situlah, pelaku mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke arah perut. Lantaran ketakutan, korban hanya pasrah dan menyerahkan sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu.

Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico mengungkapkan, penyidik melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya saat nongkrong di kampungnya.

Advertisement

"Tersangka ditangkap setelah tujuh bulan buron, kami masih kejar temannya," ungkapnya, Kamis (2/9).

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui modus mengajak korban berkelahi digunakan untuk memancing emosi korban. Begitu korban bersedia menuju TKP, barulah pelaku melancarkan aksinya.

"Barang bukti sudah diamankan, kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.