LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Agar dapat Barokah Tuhan, Pemilik Ponpes di Lampung Tega Cabuli 3 Santriwati

Malam itu, 23 Desember 2022, tiga orang santriwati dia panggil ke rumahnya di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Padahal jam sudah menunjukkan pukul 00.00 Wib. Dalihnya meminta dibuatkan teh usai tajahud.

2023-01-02 19:32:01
pencabulan
Advertisement

Entah setan apa yang merasuk AA (45). Sebagai pemilik pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, dia merasa bisa memperdaya para santrinya.

Malam itu, 23 Desember 2022, tiga orang santriwati dia panggil ke rumahnya di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Padahal jam sudah menunjukkan pukul 00.00 Wib.

Dalihnya, meminta dibuatkan teh setelah salat tahajud. Para korban tak berpikir macam-macam. Setelah korban masuk ke dalam rumah. Otak kotornya mulai bekerja. Dia meminta ketiganya masuk ke dalam kamar. Dia memaksa korban mengikuti perintahnya untuk melakukan persetubuhan.

Advertisement

Dia beralasan dengan melakukan persetubuhan, dia maupun para korban akan mendapat barokah dari Tuhan.

"Membujuk korban agar mendapat kan 'Barokah' dari Tuhan," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami, Senin (2/1).

Advertisement

Sadar diperlakukan tak senonoh, tiga santriwati yakni HH (15), RH (15), dan SM (17) menceritakan kejadian pilu yang mereka alami. Keluarga langsung melaporkan AA ke polisi.

Usai menerima laporan, polisi langsung menyelidiki dan memeriksa para saksi. AA tak bisa berkelit. Dia mengakui perbuatan bejatnya dan langsung ditetapkan tersangka.

"AA, Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap 3 santrinya yang masih anak di bawah umur," tegas Dailami

AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijebloskan ke Rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.