LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MMI: Jika PDIP anti-agama, haram pilih Jokowi

MMI menyerukan, mengharamkan capres yang diusung PDI Perjuangan Jokowi-JK untuk dipilih dalam 9 juli mendatang.

2014-06-09 12:42:29
PDIP
Advertisement

Menyusul statmen ketua tim Hukum Pemenangan Jokowi - JK , Trimedya Panjaitan yang menyebutkan bahwa syariat Islam mengganggu NKRI dan juga bertentangan dengan ideologi PDI Perjuangan, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mencurigai PDI Perjuangan adalah partai yang anti agama dan Tuhan.

Jika fakta tersebut benar adanya, MMI menyerukan mengharamkan capres yang diusung PDI Perjuangan Jokowi - JK untuk dipilih dalam 9 juli mendatang. Menurut mereka yang dikatakan oleh Trimedya tersebut mengindikasikan upaya PDI Perjuangan akan menghidupkan ideologi marxisme dan sekulerisme.

"Jika benar demikian ( PDIP mengusung capres dan cawapres anti agama dan Tuhan), maka menurut Islam, haram hukumnya bagi umat Islam untuk memilih mereka sebagai presiden dan wakilnya," kata ketua MMI, Irfan S Awwas saat menggelar konferensi pers di markas MMI Kotagede, Senin (9/6).

Selain dinilai anti Tuhan dan agama, statmen Trimedya juga tidak sinkron dengan sejarah berdirinya negara Indonesia. Menurut Irfan, secara tegas dan jelas, Indonesia dibentuk dengan semangat perjuangan Islam. Hal tersebut termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar yang menyebutkan "Atas berkah rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas".

"Di dalam preambule sudah jelas, dikatakan atas berkah rahmat Allah, maka sejak awal sudah ada semangat perjuangan umat Islam. Kalau Trimedya ngomong seperti itu apa dasarnya? Kami sudah sesuai dengan pancasila, bahkan semangatnya ada dalam preambule," jelasnya.

Karena itu, menurut Irfan, tidak ada alasan untuk menolak perda syariat apalagi perda tersebut dibuat sesuai dengan aturan negara demokrasi. "Kenapa harus dilarang? Dan tidak ada lagi perda syariat? Kalau agama bisa menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara kenapa tidak dipakai?" lanjutnya.

Irfan menegaskan, apa yang disampaikannya ini bukan dan sama sekali tidak terkait dengan pemilu. Menurutnya sikap tersebut merupakan sikap MMI untuk mendirikan negara syariat.

"Ini bukan soal dukung-mendukung capres, jika ada yang juga menyebutkan seperti Trimedya kami juga akan melakukan hal yang sama," tegasnya.

Baca juga:
Ini kata Jokowi soal Hendropriyono disebut terlibat kasus Munir
Jokowi: Wiji Thukul dkk harus ditemukan hidup atau meninggal
Kapolri didesak usut pertemuan Komjen Budi dengan Trimedya
Krisis energi, Jokowi wajibkan perusahaan batu bara buat listrik
Jokowi soal Komjen BG: Masa setiap orang ketemu tanya saya

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.