LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK tolak uji materi orangtua korban kerusuhan Mei '98

Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8).

2016-08-23 13:18:44
Kerusuhan Mei 1998
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang diajukan orangtua korban kerusuhan Mei 1998 yakni Paian Siahaan dan Yati Ruhyati. Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8).

"Amar putusan, mengadili menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Arif Hidayat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim MK menilai para Pemohon tidak beralasan menurut hukum berdasarkan UUD 1945, UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut dijelaskan, ada 3 hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim MK untuk menolak permohonan uji materi. Pertama, dalil para Pemohon bahwa Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 telah menyebabkan para Pemohon tidak dapat menikmati haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta tidak dapat menikmati haknya atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Menurut majelis hakim MK, hal itu bukanlah disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 melainkan oleh perbedaan pendapat dalam menerapkan norma itu dalam praktik dan tidak lengkapnya norma Pasal 20 UU 26/2000.

Kedua, dalil para Pemohon bahwa Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 telah menyebabkan para Pemohon tidak dapat menikmati haknya untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan diskriminasi baik dalam rumusan norma Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000.

Ketiga, terhadap permohonan para Pemohon agar Mahkamah memberikan penafsiran tersendiri sebagaimana diuraikan para Pemohon dalam petitum permohonannya, menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan pada paragraf [3.13] dan [3.14], penyebab ketidakpastian sebagaimana dialami para Pemohon bukanlah bersumber pada inkonstitusionalnya Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 melainkan, di satu pihak, pada penerapan norma dalam praktik dan di lain pihak, kurang lengkapnya pengaturan dalam Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000.

Meskipun pengajuan para pemohon ditolak karena tidak alasan menurut hukum, namun majelis hakim mengingatkan untuk tidak hal itu tidaklah meniadakan fakta bahwa para Pemohon telah mengalami ketidakpastian yang disebabkan oleh masalah yang timbul dalam penerapan Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000. Khususnya perbedaan pendapat antara Penyelidik (Komnas HAM) dan Penyidik (Jaksa Agung) dalam menerapkan ketentuan dimaksud serta tidak adanya pengaturan dalam Pasal 20 UU 26/2000.

"Mahkamah memandang penting untuk memberikan catatan bahwa untuk jangka panjang, kepada pembentuk UU disarankan melengkapi ketentuan dalam Pasal 20 UU 26/2000 guna memberi jalan keluar terhadap tiga persoalan penting," kata Hakim Arif.

Tiga persoalan tersebut yakni, pertama penyelesaian atau jalan keluar dalam hal terjadi perbedaan pendapat yang berlarut-larut antara Penyelidik (Komnas HAM) dan Penyidik (Jaksa Agung) mengenai dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, khususnya kelengkapan hasil penyelidikan. Kedua, penyelesaian atau jalan keluar apabila tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 terlampaui dan Penyelidik (Komnas HAM) tidak mampu melengkapi kekurangan hasil penyelidikannya. Ketiga, langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan oleh pengaturan sebelumnya.

Untuk diketahui, Paian Siahaan dan Yati Ruyat adalah keluarga korban kerusuhan Mei 1998. Paian Siahaan adalah ayah dari Ucok Munandar Siahaan, korban penghilangan paksa dan penculikan aktivis pada 1998. Sedangkan Yati Ruyati adalah ibu dari Eten Karyana yang merupakan salah satu korban peristiwa Mei 1998. Adapun norma yang diajukan untuk diuji adalah pasal 20 ayat (3) dan penjelasannya.

Menurut Pemohon ketidakjelasan penafsiran Pasal 20 ayat (3) UU & quo mengakibatkan ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu. Sejak tahun 2002 Komnas HAM sudah menyerahkan 7 berkas perkara penyelidikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini Jaksa Agung belum menindaklanjuti perkara pelanggaran HAM tersebut dengan alasan bahwa berkas penyelidikan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut belum cukup dengan mendasarkan pada Pasal 20 ayat (3) UU a quo. Ketidakpastian hukum tersebut selain menghambat hak para Pemohon atas keadilan juga menghambat hak untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai korban pelanggaran HAM berat.

Pasal 20 Ayat (3) :

Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap. penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik diseriai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya has” penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.

Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM:

(3) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.