MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi KPU.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.
Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 digelar MK selama dua pekan sejak Jumat (14/6) lalu. Adapun pihak pemohon adalah pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berita lengkap mengenai Prabowo Subianto bisa dibaca di Liputan6.com
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sebagai pihak termohon. Sedangkan, Jokowi sebagai pihak terkait.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menganggap segala bukti kecurangan Pilpres 2019 telah dibuktikan pihaknya di MK.
Luthfi menyampaikan, yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan publik terkait keputusan MK pada besok Kamis (27/6). Keputusan apapun yang diambil MK tanpa dukungan publik akan jadi persoalan ke depan.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pun siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu 2019 yang diputuskan pada besok Kamis (27/6). BPN siap jika pertarungan pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berakhir kalah di MK.
Prabowo akan mengakui keputusan yang konstitusional dan diinginkan masyarakat. Prabowo menyerahkan sepenuhnya ke MK.
Baca juga:
Jokowi-Ma'ruf Akan Berikan Pernyataan Sidang Putusan MK di Halim Perdanakusuma
Zulkifli Hasan Pergi, Amien Rais Tiba di Rumah Prabowo
MK Tolak Hasil Hitung Pilpres Versi Paslon 02, PAN Pastikan Tetap Dukung Prabowo
MK Sebut Dalil Suara Prabowo-Sandi Nol di 5.268 TPS Tak Disertai Bukti
KPU akan Gelar Rapat Pleno Seusai Putusan MK
Sebelum Terbang dari Halim, Jokowi Jemput Ma'ruf Amin
Prabowo-Sandi dan Elite Parpol Nobar Sidang Putusan MK, Jubir BPN Sebut Semua Kompak