MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga terkait Situng
Mahkamah sepakat dengan KPU tentang Situng akan terus mengalami perubahan 15 menit. Situng akan terus memperbaiki input data. Hal itu tidak ada masalah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait kesalahan input data Situng. Menurut Mahkamah perbedaan Situng dengan penghitungan berdasarkan formulir C1, tidak dapat dibuktikan mempengaruhi hasil perolehan suara.
"Dalil-dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Mahkamah sepakat dengan KPU tentang Situng akan terus mengalami perubahan 15 menit. Situng akan terus memperbaiki input data. Hal itu tidak ada masalah.
"Mahkamah sependapat dengan jawaban termohon dijalankanyang menyatakan bahwa terhadal kesalahan input data dalam situng sudha dilakukan perbaikan," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil penggelembungan suara tidak jelas karena tidak didukung bukti yang meyakinkan. Mahkamah menilai tidak ada bukti serta merta membuktikan ada kecurangan menguntungkan salah satu pihak.
"Terlebih lagi bukti yang diajukan pemohon berkaitan dengan dalil tersebut berupa persandingan jumlah TPS dari ketetapan KPU dengan screenshot web situng KPU, tanpa disertai bukti lain yang dapat menguatkan atau membuktikan bahwa terjadi penggelembungan di satu pihak," ujar Saldi.
"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Baca juga:
Prabowo: Kami Kecewa Tapi Tetap Patuh Ikuti Jalur Konstitusional
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Jokowi-Ma'ruf Akan Berikan Pernyataan Sidang Putusan MK di Halim Perdanakusuma
KPU akan Gelar Rapat Pleno Seusai Putusan MK
Sebelum Terbang dari Halim, Jokowi Jemput Ma'ruf Amin
Zulkifli Hasan Pergi, Amien Rais Tiba di Rumah Prabowo
MK Tolak Hasil Hitung Pilpres Versi Paslon 02, PAN Pastikan Tetap Dukung Prabowo