LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK sidangkan sengketa KPU dan DPR Papua

Permohonan ini diajukan oleh KPU karena DPRP dinilai melanggar kewenangannya dengan menyelenggarakan pilgub.

2012-07-06 14:06:33
pilkada papua
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa kewenangan lembaga negara antara Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terkait pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. Permohonan ini diajukan oleh KPU karena DPRP dinilai melanggar kewenangannya dengan menyelenggarakan pilgub.

"Termohon (DPRP) tidak memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua," ujar anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Ida Budhiati dalam sidang panel Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (6/7).

Ida mengatakan, DPRP telah melakukan pengambilalihan pelaksanaan pilgub Papua tanpa memiliki kewenangan yang sah menurut hukum. "Secara melawan hukum, DPRP bersama Gubernur Papua mengambil alih kewenangan konstitusional KPU dengan cara menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 dan Keputusan DPR Papua Nomor 064/Pim DPRP-5/2012 tanggal 27 April 2012," ucap dia.

Selanjutnya, Ida menilai, pengambilalihan yang dilakukan DPRP dapat mencederai pelaksanaan asas pemilu. "Pengambilalihan kewenangan KPU Pusat dan KAPU Provinsi Papua oleh DPRP dapat mencederai asas penyelenggaraan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur pasal 22E ayat (1) dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur asas otonomi daerah," kata Ida.

Terkait permohonan ini, majelis hakim konstitusi menyatakan bukti yang disertakan oleh pemohon telah sah. Sehingga majelis hakim konstitusi menilai permohonan ini dapat dilanjutkan. "Kepada para pihak, diharap menunggu pemanggilan untuk proses sidang selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.