MK Gelar Sidang ke-6 Uji Materi UU Pekerja Migran, Ini Keterangan 3 Ahli Pemohon
Keterangan lainnya yang didengarkan adalah dari Prof Dr Amiruddin, SH, M hum dari Universitas Mataram Lombok, yang fokus pada rumusan norma Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke enam judicial review Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diajukan oleh Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Rabu (10/3). Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengar keterangan ahli pemohon yaitu Prof Dr Hadi Shubhan, SH. MH. CN dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH dari Universitas Brawijaya Malang dan Prof Dr Amiruddin, SH, M hum dari Universitas Mataram Lombok.
Dalam keterangan yang didengarkan di depan Majelis Hakim, Prof Dr Hadi Subhan memberi kesimpulannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah salah secara formal. Keterangan ahli lainnya, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono menjelaskan bahwa sentral masalah penanganan masalah Pekerja Migran bukan terdapat di uang jaminan yang harus disimpan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ke rekening pemerintah.
"Jangankan dinaikkan dari Rp500.000.000 ke Rp1,5 miliar. Dinaikkan 10 kali, enggak selesai masalah. Sehingga angka Rp5 miliar untuk modal disetor dan Rp1,5 miliar untuk perizinan ini tidak betul. Tidak menuju pada sasarannya," jelas Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono.
Keterangan lainnya yang didengarkan adalah dari Prof Dr Amiruddin, SH, M hum dari Universitas Mataram Lombok, yang fokus pada rumusan norma Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini adalah Aspataki yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.
Langkah ASPATAKI yang mengajukan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum.
"Karena pasal 54 itu tidak serta merta dikenakan pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah mendapatkan izin, tapi kepada perorangan yang perorangan atau badan hukum yang ingin mendapatkan izin baru, ini ada kesalahan yang cukup fatal dan merugikan konstitusi anggota kami," tegas Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Mashud.
Tak hanya itu, Saiful Mashud mengaku juga akan bersurat ke DPR RI dan Pemerintah agar segera membuat Undang Undang tentang Penempatan ke luar negeri sebagai amanat pasal 33 dan 34 UU 13/2003.
"Sementara UU No 39/2004 tentang Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dianggap Sebagai UU pelaksanaan atas UU No 13/2003 telah disebutkan dengan jelas dalam pasal 89 UU 18/2017 bahwa UU 39/2004 dianggap tidak berlaku, sehingga wajar muncul kegaduhan, bahkan nyaris UU 18/2017 tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah, 42 LTSA tidak berfungsi sesuai peruntukkanya, Pelaksanaan Pelatihan oleh Pemerintah (pasal 39, 40, 41) tidak dapat dilaksanakan karena UU tentang Penempatan ke luar negeri sebagai perintah pasal 33 dan 34 UU No 13/2017 hingga saat ini belum dibuat oleh DPR kita, dan UU 18/2017 adalah Undang Undang Pelindungan," jelas Saiful.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan, Pemilu Tetap Digelar Serentak
DPR dan Pemerintah Jelaskan soal Aspataki Mesti Miliki Modal Rp5 Miliar
DPR dan Pemerintah akan Beri Keterangan di Sidang ke-4 Uji Materi UU Pekerja Migran
Kunjungi EMTEK, Ketua MK Anwar Usman Puji Liga Dangdut Indosiar
Di Sidang MK, Pemerintah Sebut KPK Hanya Tangani Korupsi Paling Sedikit Rp1 Miliar
Alasan Pemerintah Soal Izin Penyadapan KPK: Agar Hukum Berjalan Benar