Miryam kembali mangkir, KPK buka peluang jemput paksa
Miryam rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka terkait memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Miryam S Haryani kembali mangkir dari panggilan KPK. Panggilan ini merupakan kali kedua yang dilayangkan KPK kepada Miryam dan tak dihadirinya.
Miryam rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka terkait memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan menyebut kliennya tak hadir karena sakit. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan surat keterangan dokter ke penyidik KPK. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci sakit apa yang dialami Miryam.
"Ya isi surat keterangan dokter suruh istirahat selama dua hari 18-19 April," ujar Aga, Selasa (18/4).
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya masih menunggu kehadiran Miryam di panggilan kedua ini. Penyidik KPK, kata Febri, memberi Miryam tenggat waktu sampai pukul 17.00 WIB.
Nantinya jika yang bersangkutan tidak juga hadir, peluang penjemputan paksa semakin terbuka lebar.
"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut. Kita masih tunggu sampai jam 5 sore ini nanti kita pertimbangkan lebih lanjut tindakan apa yang akan dilakukan," ucap Febri.
"Ada sejumlah alternatif yang diatur KUHAP memanggil atau membawa yang bersangkutan, seharusnya pihak-pihak yang dipanggil itu datang atau kooperatif," imbuhnya.
Sebelumnya, pada panggilan pertama Kamis (13/4) Miryam mangkir dari pemeriksaan dengan alasan tugas luar kota. Sama dengan pemeriksaan kedua, Miryam juga menitipkan surat melalui kuasa hukumnya.
Febri menyebutkan, sebagai tersangka memberi keterangan palsu, keterangan Miryam sangat dibutuhkan guna menguak dan mendalami kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dia juga sempat dikonfrontir, dengan tiga penyidik KPK saat sidang e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga:
Beritakan Setnov di kasus e-KTP, Koran Tempo diadukan ke Dewan Pers
Ketua Tim teknis e-KTP sudah berperan sebelum proyek dianggarkan
Upaya pencegahan proyek e-KTP berakhir sidang di kantor Wapres
Bola panas surat protes pencekalan Setnov di tangan Komisi III DPR
Setya Novanto minta nota keberatan pencekalan tak dikirim ke Jokowi