LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Miras impor palsu berisi oplosan alkohol 90 persen dan soft drink beredar di Solo

Miras impor palsu berisi oplosan alkohol 90 persen dan soft drink beredar di Solo. Minuman memabukkan tersebut berbahan alkohol dengan kadar 90 persen yang dioplos dengan soft drink (minuman ringan) dan bahan perasa.

2018-07-26 00:25:06
Miras Oplosan
Advertisement

Ratusan botol minuman keras (miras) bermerek impor, disita petugas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski dikemas dengan botol miras bermerek luar negeri, namun isinya ternyata palsu.

Minuman memabukkan tersebut berbahan alkohol dengan kadar 90 persen yang dioplos dengan soft drink (minuman ringan) dan bahan perasa.

Jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kegiatan produksi minuman haram tersebut. Ratusan botol miras palsu dan puluhan botol kosong tersebut berhasil disita dari sebuah rumah di Dukuh Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Polisi juga memeriksa seorang tersangka berinisial BS (63) warga Pasar Kliwon, Solo.

Advertisement

"Pelaku tidak ditahan, hanya dikenakan pelanggaran Perda Peredaran Miras. Jadi botolnya itu asli tapi isinya pals, semua minuman itu rasanya sama dan dijual dengan harga murah," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Iwak Saktiadi, Rabu (25/7).

Kapolres menerangkan, terbongkarnya rumah produksi miras impor palsu tersebut berkat adanya laporan warga. Mereka curiga dengan aktifitas yang dilakukan tersangka di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati ratusan botol miras impor palsu siap edaran. Ditemukan juga puluhan botol kosong beserta pita cukai dan peralatan untuk produksi lainnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku belum ada satu tahun melakukan pemalsuan miras impor tersebut. Hasil produksi oplosan kemudian dipasarkan di Kota Solo dan sekitarnya. Tersangka juga mengaku mendapatkan botol miras impor asli tersebut dari Jakarta.

Advertisement

"Tersangka tidak ditahan, hanya dikenai tipiring Pasal 32 Perda No 7 Tahun 2012 tentang peredaran minuman keras. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga kita jerat dengan pasal pemalsuan," tegasnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya, 112 botol miras palsu berbagai merek, 58 botol kosong miras impor, 1 bendel pita cukai, 1 buah gunting, 1 buah pisau silet, 2 gulung plastik bening, 2 buah cat semprot, 7 botol bahan minuman dan sebuah mobil Honda Brio.

Baca juga:
3 Prajurit TNI tewas usai tenggak minuman suplemen campur alkohol
Diduga pencucian uang, seluruh aset bos miras oplosan di Cicalengka disita
Polisi tangkap penjual miras oplosan yang menewaskan 6 orang di Cengkareng
Polisi gerebek toko jamu di Bekasi, ratusan liter miras oplosan disita
Kapolda Banten musnahkan 13 ribu lebih miras berbagai merek
4 Orang di Berau dikabarkan tewas usai tenggak miras oplosan
Jual miras & oplos LPG, dua warga Malang Lebaran di dalam tahanan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.