LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Miranda Goeltom kembali diperiksa KPK

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar.

2012-06-29 10:42:12
Cek pelawat
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Swaray Goeltom. Miranda menjadi tersangka untuk kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Dia akan diperiksa hari ini jam 13.00 WIB terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (29/06).

Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sudah dilakukan KPK sejak 1 Juni lalu usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Padahal saat itu Miranda baru pertama kali diperiksa untuk kasus cek pelawat.

KPK menahan Miranda di Rutan KPK bersama dengan tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Jakabaring Angelina Sondakh, dan terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Mindo Rosalina Manulang alias Rosa.

KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan ini sejak 26 Januari 2012. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaetie yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.