Miranda divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta
Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta serta harus membayar kerugian negara Rp 100 juta.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta serta harus membayar kerugian negara Rp 100 juta. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Gusrizal.
"Miranda terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider empat bulan," kata Gusrizal di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9).
Padahal Miranda selalu yakin bakal bebas dari tuntutan jaksa. Dia dan pengacaranya berkali-kali menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat, kabur, sesat, dan disesatkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.
Miranda bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, terbukti membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.(mdk/hhw)