LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Minta Perlindungan LPSK, Korban Kerangkeng Takut Hadapi Pihak Bupati Nonaktif Langkat

Para mantan penghuni kerangkeng yang mengadu ke LPSK juga mengungkap rasa takutnya berkaitan proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia yang masih didalami Polda Sumatera Utara.

2022-02-28 15:40:31
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Advertisement

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan para mantan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, meminta perlindungan lantaran mengalami ketakutan. Para mantan penghuni kerangkeng tersebut khawatir mendapat tekanan dari sejumlah pihak Terbit.

"Ketakutan, takut, karena mereka tahu dengan siapa mereka berhadapan. (Dengan pihak Terbit) iya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/2).

Menurut Edwin, para mantan penghuni kerangkeng tak hanya takut mendapat tekanan dari pihak Terbit. Para mantan penghuni kerangkeng yang mengadu ke LPSK juga mengungkap rasa takutnya berkaitan proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia yang masih didalami Polda Sumatera Utara.

Advertisement

"Termasuk takut menghadapi proses hukum," singkat Edwin.

Empat Orang Sudah Minta Perlindungan LPSK

Hingga kini, Edwin menyebut sudah ada empat mantan penghuni yang meminta perlindungan kepada lembaganya. Empat korban itu kini telah mendapatkan pendampingan untuk proses hukum sampai rehabilitasi psikologis.

Advertisement

"Selain pendampingan pemeriksaan hukum oleh pihak kepolisian, kita juga bisa memberikan pemulihan rehabilitasi medis psikologi medis kepada mereka," ujar dia.

Bahkan, Edwin juga mengatakan bahwa pihaknya juga siap memberikan perlindungan fisik, apabila mereka mendapatkan ancaman secara langsung berkaitan dengan kasus ini.

"Kalau ada ancaman kita bisa berikan perlindungan fisik kepada mereka," kata Edwin.

LPSK Duga Ada Keterlibatan Keluarga Terbit

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2).

Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut.

"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," kata Edwin.

Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu. Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," ujar dia. Dikutip Antara.

Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.

Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.

"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan," tukasnya.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.