LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Miliki Ganja, 5 WN Papua Nugini Ditangkap di Jayapura

Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Lima di antaranya merupakan warga negara (WN) Papua Nugini.

2022-03-24 22:00:00
Ganja
Advertisement

Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Lima di antaranya merupakan warga negara (WN) Papua Nugini.

Keenam tersangka ditangkap di seputaran Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan,
Senin (21/3) sekitar pukul 03.15 WIT.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali memaparkan keenam pria yang ditangkap yakni MY (35), J, D, S, W dan T. Hanya MY yang merupakan WNI, sedangkan lima lainnya warga Papua Nugini.

Advertisement

"Penangkapan berawal saat tim opsnal yang dipimpin Aiptu Dedes mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja diseputaran Hamadi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti di seputaran Argapura," ungkap Alamsyah.

Disergap saat Tidur

MY kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. Dia mengaku ada barang bukti lain tersimpan di rumahnya di Argapura Pantai. Tim langsung mendatangi lokasi.

Advertisement

"Tim kembali menemukan ganja di rumah pelaku dan diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Tidak menunggu lama, tim kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan lima warga PNG yang dalam keadaan tertidur," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dalam 1 plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, 2 plastik bening ukuran kecil, dan 1 kantong plastik Hitam beserta 1 (satu) unit handphone Samsung hitam milik pelaku.

"Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses hukum," tegas Alamsyah.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.