Meski sudah sepuh, Nenek Asyani suka puasa Senin Kamis
Nenek Asyani menjalani sidang lanjutan walau sedang sakit.
Nenek Asyani (45) menghadiri sidang lanjutan kasus pencurian kayu milik Perhutani di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (19/3). Meski kondisi badannya lagi kurang sehat, Nenek Asyani memaksakan diri untuk hadir.
"Klien kami memaksa hadir meskipun kurang sehat karena dia ingin kasusnya ini segera selesai dan segera ada kepastian hukum," kata pengacara Nenek Asyani, Supriyono usai sidang, Situbondo.
Dia menjelaskan bahwa Nenek Asyani sedang menjalani puasa Senin dan Kamis. Dia tidak ingin dianggap tidak kooperatif dalam menghadapi kasus yang menyeretnya masuk ke dalam sel tahanan selama tiga bulan, karena tuduhan pencurian kayu milik Perhutani itu.
Setelah mendapat jaminan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Nenek Asyani akhirnya menerima status penangguhan penahanan sejak Senin (16/3) lalu.
Supriyono sendiri mengaku berharap hakim akan membebaskan janda tersebut karena bukti-bukti yang dihadirkan jaksa, termasuk saksi-saksi justru tidak mendukung apa yang menjadi sangkaan.
"Dan saya yakin Nenek Asyani akan bebas. Keterangan tiga saksi, dua di antaranya polisi hutan, pada sidang tadi, justru menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Dia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kayu sebagai barang bukti.
Menurut Supriyono, bongkol (pangkal bawah) kayu yang ditunjukkan oleh saksi untuk mendukung klaim sebagai milik Perhutani justru tidak sama, dengan bukti yang dimiliki Asyani.
"Karena itulah kami yakin Nenek Asyani tidak bersalah dan akan bebas," katanya.
Baca juga:
Ini cerita lengkap nenek Asyani dipenjara gara-gara curi kayu jati
Kisah pilu Nenek Asyani dituduh curi kayu hingga minta ampun
Menteri Siti Nurbaya minta nenek Asyani dijadikan tahanan luar
Penangguhan penahanan dikabulkan, Nenek Asyani pulang usai sidang
Kisah Nenek Asyani nangis di ruang sidang gara-gara curi kayu jati
4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan