LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Meski Setya Novanto sakit, kuasa hukum tetap koordinasi langsung

Agus-pun belum bisa memastikan kapan Novanto bisa kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kata dia, Novanto hingga saat ini masih sakit.

2017-09-20 18:49:54
Praperadilan Setya Novanto
Advertisement

Ketua Umum DPR Setya Novanto tengah melakukan proses praperadilan terhadap status tersangka yang disandangnya dalam kasus e-KTP. Walaupun sedang kurang sehat, tim kuasa hukum dari Novanto mengaku selalu melakukan koordinasi dengan pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar itu ataupun dengan keluarganya.

"Bisa langsung (koordinasi) bisa melalui timnya," kata Kuasa Hukum Novanto, Agus Trianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

"Kita dari tim keluarga koordinasi, kalau gak bisa diganggu lagi istirahat kita lewat tim keluarga," tambahnya.

Agus-pun belum bisa memastikan kapan Novanto bisa kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kata dia, Novanto hingga saat ini masih sakit.

"Kami belum tahu karena apakah bisa atau tidak (datang pemeriksaan). Kondisi terakhir kami belum tahu, kami tahu kalau beliau sedang sakit," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, disidang praperadilan hari ini (20/9) tim kuasa hukum Novanto telah mengungkapkan rangkaian fakta-fakta ketidaklayakan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di sidang praperadilan. Salah satu yang ia sebutkan adalah Novanto ditetapkan sebagai tersangka yang tidak melalui proses penyidikan.

"Dalam kasus ini termohon telah salah dan keliru dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru setelah itu terlebih dahulu dan baru Setelah itu dilakukan penyidikan," ujarnya.

Tidak hanya itu, di lokasi yang sama, kuasa hukum Novanto lainnya juga mengungkapkan bahwa ada penyidik KPK yang masih berstatus ganda, yaitu menjabat sebagai anggota Polri dan juga KPK.

"Status ganda anggota KPK masih aktif Polri, bahwa yang bisa dianggap penyidik adalah orang yang diberhentikan sementara dari Kejaksaan dan Polisi sebagaimana menjadi pegawai KPK," Amrul Khair Rusin.(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.