Meski Kecewa, KPK Hormati Keputusan Jokowi Beri Grasi untuk Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas potongan hukuman atau grasi kepada para sejumlah terpidana kasus korupsi. Namun langkah tersebut merupakan kewenangan Presiden sepenuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas potongan hukuman atau grasi kepada para sejumlah terpidana kasus korupsi. Namun langkah tersebut merupakan kewenangan Presiden sepenuhnya.
"Prinsipnya kita tidak akan mengintervensi, itu kewenangan mereka. Walaupun kalau mau jujur, kita agak kecewa, tapi kita kan tetap menghormati keputusan yang mereka berikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Kota Malang, Rabu (4/12).
Selain grasi untuk koruptor, potongan hukuman oleh Mahkamah Agung diberikan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang sebelumnya divonis penjara lima tahun menjadi dua tahun dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Majelis kasasi MA juga memotong hukuman Helpandi, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan. Hukuman tujuh tahun penjara Helpandi dipotong menjadi enam tahun.
"Beliau (Presiden) sudah menjelaskan, sudah terbuka, beliau menjelaskan itu. Pokoknya putusan itu kita enggak ikut campur walaupun kita kecewa, tetap menghormati. Intinya kita tetap menghormati," pungkas Basaria.