LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Meski anti-Pancasila, bukan berarti anggota HTI harus dimusuhi

Sekretaris Lembaga Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) Syafiq Aleiha mengatakan siap merangkul anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia mengatakan tak elok apabila para pengikut ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh pemerintah untuk dimusuhi.

2017-07-23 15:08:01
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Sekretaris Lembaga Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) Syafiq Aleiha mengatakan siap merangkul anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia mengatakan tak elok apabila para pengikut ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh pemerintah untuk dimusuhi.

"HTI ibarat binatang buas sedang terluka. Kalau sudah dipukul jatuh masa dihabisi. Mereka juga butuh hak untuk layak hidup," katanya dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).

Dia mengatakan, PBNU merupakan salah satu pihak yang keras meminta pemerintah agar membubarkan HTI. Namun, dia mengingatkan, PBNU menentang organisasi beserta kegiatannya. Bukan harus pula memusuhi setiap anggotanya.

"Kami tentang adalah organisasi dan kegiatannya. Tapi anggota HTI harus terus dirangkul, pengurus HTI harus merefleksikan diri," ujarnya.

Direktur NU Online ini mengatakan HTI memang layak dibubarkan karena bertujuan untuk mengganti ideologi negara Pancasila. Bahkan, ia menilai, HTI ingin meruntuhkan Pancasila yang merupakan kesepakatan bersama antara 'Founding Fathers' sebagai ideologi negara.

"Kalau membatalkan kesepakatan 'founding fathers' mereka sah dibubarkan," ujarnya.

Pencabutan status hukum HTI merupakan tindaklanjut usai pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kementerian Hukum dan HAM mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7).

Baca juga:
'FPI harus dibubarkan jika terbukti bertentangan dengan Pancasila'
Menristekdikti ancam pecat dosen masih terlibat HTI
Taruna Merah Putih dukung Jokowi, tindak ormas penentang pancasila
Masyarakat diminta pantau kegiatan HTI dengan cara damai
Sultan tegaskan jangan ormas berbeda ideologi dengan Pancasila

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.