LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Merusak Pagar Rumah Orang, Seorang Pengusaha di Kupang Jadi Tersangka

Charles Pitoby dijadikan tersangka, setelah melalui proses penyidikan dan laporan dari keluarga Anggrek dengan nomor laporan: LP/B/339/IX/RES.1.10/2019/SPKT tertanggal 23 September 2019.

2020-01-09 10:02:00
konflik sosial
Advertisement

Salah satu pengusaha di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur bernama Charles Pitoby ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Charles diduga terlibat kasus dugaan perusakan pagar, milik keluarga Anggrek di Kelurahan Penkase Oeleta, Alak, Kota Kupang.

"Kita sudah tetapkan Charles Pitoby sebagai tersangka. Kita sudah dua kali lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Johannes Bangun kepada merdeka.com, Kamis (9/1).

Menurut Johannes, Charles Pitoby dijadikan tersangka, setelah melalui proses penyidikan dan laporan dari keluarga Anggrek dengan nomor laporan: LP/B/339/IX/RES.1.10/2019/SPKT tertanggal 23 September 2019.

Advertisement

Setelah menerima laporan, penyidik langsung memanggil para saksi dari kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Ditreskrimum menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 11 Desember 2019 dan telah dilakukan penanggulangan untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 17 Desember 2019.

"Penyidik sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan penyidik dan minta ditunda," ujarnya.

Advertisement

Terhadap terlapor yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut, jika tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua.

"Tersangka pasti ada itikad baik untuk menghadap. Namun masih berhalangan," kata Johannes Bangun.

Johannes menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tanggal 6-13 September 2019 terlapor melakukan penebangan pohon dan perusakan pagar pada lahan seluas 2.962 meter pesegi itu.

Sejak kejadian perusakan terhadap pagar dan tanah itu, keluarga Anggrek langsung membuat surat somasi kepada Charles Pitoby untuk memperbaiki. Namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki.

Somasi tersebut diabaikan sehingga keluarga Anggrek melaporkan ke Polda NTT. "Kasus ini masih terus didalami," tutupnya.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.