Merasa tak adil dijadikan DPO, Miryam akan minta bantuan Komnas HAM
"Klien kami merasa perlu keadilan. Karena sebenarnya siap dia untuk mengikuti proses hukum, dan setiap ketidakhadiran kami selalu kirim surat," kata Aga.
Tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari keadilan terkait status kliennya sebagai DPO.
"Klien kami merasa perlu keadilan. Karena sebenarnya siap dia untuk mengikuti proses hukum, dan setiap ketidakhadiran kami selalu kirim surat," kata Aga di Ling ling Resto, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Sebenarnya kata Aga, Miryam pasti hadir jika diperlukan lagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP oleh penyidik KPK. Namun jika Miryam dipanggil sebagai tersangka, Aga dan tim kuasa hukumnya menilai belum tepat dan masih perlu diuji.
"Kalau untuk kasus tersangka keterangan palsu masih mau diuji dulu tim kami merasa itu bukan ranah KPK kok tiba-tiba jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) apa tolak ukurnnya. Kita pastikan kalau dipanggil jadi saksi kasus e-KTP saja pasti kilen kita hadir," jelasnya.
Dia juga menilai KPK juga berlebihan dan pilih kasih dalam menangani kasus Miryam. "Kok kaya ada tebang pilih adanya DPO-nya terlalu berberlebihan," ujarnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum Miryam akan mengajukan praperadilan. Jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu tanggal 8 Mei mendatang.
Sebelumnya perlu diketahui, Politikus Hanura Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dalam persidangan kasus e-KTP. Miryam selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.
Diduga kuat sebelum hadir di persidangan, Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.
Baca juga:
Bos PT Murakabi bantah bertemu Setnov bahas proyek e-KTP
Olly Dondokambey: Belanja kementerian bukan bidang saya
Pengacara: Miryam tak kabur, kami merasa keberatan
Pengacara sebut sidang praperadilan Miryam di PN Jaksel 8 Mei
Jadi buron KPK, Miryam S Haryani berada di Bandung
Soal angket KPK, Fraksi Golkar minta anggotanya berpikir jernih
Jaksa cecar keponakan Setnov soal kepemilikan saham PT Murakabi