Merasa Suara Dicurangi, Caleg PAN di Riau Laporkan Temannya ke Bawaslu
Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 Maspar Makmur melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi.
Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 Maspar Makmur melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi. Laporan itu dilayangkan ke Bawaslu dan Polres Kuansing, atas dugaan penggelembungan suara salah satu caleg PAN lainnya.
Pihak pelapor dan terlapor merupakan sesama kader PAN yang maju dalam Pileg 2019 menuju DPRD Kuantan Singingi. Itu terjadi lantaran adanya selisih suara yang diduga berbeda dengan data formulir C-1.
"Iya benar. Yang bersangkutan (Maspar) membuat laporan keberatan hasil perhitungan suara setelah sidang pleno PPK di Kantor Kecamatan Kuantan Hilir Seberang," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (25/4).
Laporan tersebut masuk ke Polres Kuansing dan Bawaslu setempat. Namun untuk menindaklanjuti laporan pemilu, Mustofa menyebutkan kewenangannya ada di Gakkumdu Bawaslu Kuansing. Di sana, ada petugas dari Kejaksaan dan kepolisian serta anggota Bawaslu.
"Sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku, tindak lanjut pelaporan tersebut ada di Gakumdu Bawaslu," jelas Mustofa.
Terjadinya dugaan penambahan suara tersebut membuat Maspar merasa dirugikan. Para Caleg PAN ini tengah berebut dua kursi pada dapil mereka.
Baca juga:
Caleg PKS Karawang Bantah Pelaku Penganiayaan Anggota Tim Suksesnya
Kalah Akibat Politik Uang, Caleg PPP di Banten Curhat ke Bawaslu
Duit 'Serangan Fajar' Tak Dibagikan, Timses Caleg PKS Aniaya Warga Karawang
Imbas Foto Tertukar, Caleg di Wonogiri Meradang dan Dukun Bertindak
Raup 420 Ribu Suara, Puan Maharani Kembali Melenggang ke Senayan