LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Merasa pernah dicabuli Saipul Jamil, segera lapor polisi!

Kini, Bang Ipul sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kelapa Gading.

2016-02-19 11:34:01
Pelecehan Saipul Jamil
Advertisement

Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang menyeret artis nyentrik Saipul Jamil sebagai tersangka. Bang Ipul, begitu dia biasa disapa, dilaporkan oleh DS, seorang pemuda berusia 17 tahun atas perbuataan pencabulan.

Penyidik pun menduga jika korban Bang Ipul lebih dari satu. Untuk itu, polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menerima perlakuan tak senonoh dari bang Ipul harap segera melapor.

"Jika ada korban lain, korban harus aware, masyarakat harus aware, lapor ke pihak berwajib. Yang penting tolak (perbuatan asusila) secara keras," tegas kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Advertisement

Sementara itu, lanjut Iqbal, pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Bang Ipul.

"Sampai saat ini belum ada. Kalaupun ada, itu diproses sebagainya dinamika. Dalam hal ini penyidik yang mempunyai kewenangan," ungkapnya.

"Intinya saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Tentang proses penahanan, tergantung proses penyidikan yang berlangsung. Karena itu berpengaruh atur dalam KUHAP. Kami yakin terproses dalam jangka waktu 20 hari," tutupnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan sejak hari ini tersangka pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil sudah ditahan. Kapolsek pun menyebut kemungkinan besar ada korban lain selain DS.

"Kemungkinan ada (korban lain) tapi masih kita gali," kata Kompol Ari Cahya Nugraha saat ditanya wartawan mengenai dugaan korban lain Saipul jamil selain DS di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (19/2).

Menurut Kapolsek, dalam kasus-kasus serupa, tersangka kasus pencabulan tidak pernah akan mengakui jumlah korbannya. Untuk itu polisi meminta bantuan dari para korban agar mau melaporkannya.

"Dari pengalaman polsek tidak ada tersangka yang mengakui, hanya saja kami butuh bantuan dari para korban yang lain untuk bisa kooperatif agar membuka tabiat kejadian-kejadian yang lain," ujar Kapolsek.

Saipul sendiri bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Kapolsek menyebut ancaman dari UU tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 76 huruf e, ketentuan hukumnya di Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," imbuhnya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.