LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Merasa Nomor Ponsel Sudah Lama Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi Ahli

"Ini (nomor-nomor) kontak-kontak yang pernah bapak pakai tersinkron dalam akun atau emailnya bapak dan pada saat itu tersimpan dalam cloud," jawab Adi selaku saksi ahli.

2020-11-17 19:50:34
Djoko Tjandra
Advertisement

Terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meragukan keterangan dari saksi ahli Adi Setya, selaku penyidik Dirtipisiber Bareskrim Polri. Adi merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).

Keraguan Djoko dilontarkan seusai mendengarkan kesaksian Adi yang membeberkan sejumlah bukti dari hasil pemeriksaan forensik terkait nomor-nomor yang dirasa Djoko telah lama tak ia gunakan.

Menurutnya, apa yang didapatkan ahli sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) per tanggal 7 Agustus 2020, dapat menyebutkan nomor-nomor yang padahal sudah lama tak dipakai olehnya.

Advertisement

"Nomor telepon saya di Indonesia, Sydney, Beijing, Singapura maupun Malaysia. Itu semua nomor-nomor sekian puluh tahun lalu. Sudah tidak saya pakai, bagaimana ahli bisa mendapat nomor-nomor ini?" tanya Djoko saat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi ahli.

Atas pertanyaan tersebut, Adi menjawab temuan nomor-nomor tersebut didapatkan melalui pemeriksaan yang diketahui dari hasil pemeriksaan yang telah terkoneksi sebelumnya dengan email milik Djoko Tjandra.

"Ini (nomor-nomor) kontak-kontak yang pernah bapak pakai tersinkron dalam akun atau emailnya bapak dan pada saat itu tersimpan dalam cloud," jawab Adi.

Advertisement

Bahkan Adi menjelaskan, bila suatu nomor telah terkoneksi ke dalam email pada handphone, nantinya dapat tersinkron kembali untuk data nomor yang telah tersimpan sebelumnya.

"Itu yang terjadi pada kontak Bapak (Djoko Tjandra) ketika disinkronkan melalui email, itu akan masuk Pak," jelasnya.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Djoko Tjandra tetap bersikukuh meragukan keterangan nomor-nomor yang saksi paparkan dalam persidangan.

"Tanggapannya, saya ragu dengan pernyataan itu Pak. Itu saja," tuturnya.

Sekadar informasi, dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Djoko Tjandra tertuang surat keterangan Covid-19 dan rekomendasi kesehatan atas nama Joko Sugiarto Tjandra, terdakwa Anita Dewi A. Kolopaking mendapatkan dokumen tersebut dari Brigjen Prasetijo Utomo.

Kemudian dokumen tersebut lalu difoto dan scan untuk dikirim melalui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa Joko Sugiarto Tjandra dengan simcard nomor +60176****** dan dikirim melalui email diduga milik Anita Kolopaking dan ke email diduga milik Joko Sugiarto Tjandra.

Kesaksian Sebelumnya

Sebelumnya, Adi turut memaparkan sejumlah bukti pengiriman gambar surat jalan palsu Djoko Tjandra yang dikirim oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo kepada seseorang bernama Dodi Jaya sosok yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang sebelumnya. Bukti tersebut ditemukan dalam ponsel genggam milik Prasetijo.

Tak hanya itu, terdapat gambar yang berisi identitas Djoko Tjandra dengan nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri. Kemudian, Adi menunjukan adanya pengiriman gambar terkait surat rekomendasi kesehatan dari ponsel milik Prasetijo.

Kemudian, Adi juga menunjukkan berbagai foto terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan terdakwa Anita Kolopaking. Foto tersebut menampilkan keduanya sedang berswafoto dalam sebuah pesawat pada tanggal 8 Juni 2020. Foto tersebut dikirim oleh Prasetijo kepada Anita melalui sambungan WhatsApp.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.