Merasa difitnah, Ahmad Dhani laporkan pemilik akun FB Indra Tan
Merasa difitnah, Ahmad Dhani laporkan pemilik akun FB Indra Tan. Isi dari akun Facebook tersebut sangat menyudutkan kliennya, terlebih ada pencemaran nama baik yang menyebut bahwa Dhani telah mencoreng simbol negara yakni Presiden.
Sebuah akun Facebook Indra Tan (Ahokisme) dilaporkan oleh musisi Ahmad Dhani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Melalui Kuasa Hukumnya Ramdhan Alamsyah menyebut, akun tersebut dinilai telah melakukan fitnah terhadap kliennya.
Di mana kata Ramdhan, isi dari akun Facebook tersebut sangat menyudutkan kliennya, terlebih ada pencemaran nama baik yang menyebut bahwa Dhani telah mencoreng simbol negara yakni Presiden.
"Hari ini Mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan Viral terkait dugaan fitnah," ujar Ramdan di depan SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (9/11) sore.
"Di sini dikatakan dalam FB-nya, Ahmad Dhani harus jadi tersangka. Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak, maaf, an*ng Presiden Jokowi, b**i Presiden Jokowi, kemudian dishare," lanjutnya.
Dalam akun tersebut, kata Ramdhan, terlihat kliennya sedang diadu-adukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jelas fitnah. Kemudian tendensius dan jika saya melihat, ada upaya politisasi dan kriminalisasi. Dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi," katanya.
Bedasarkan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, Dhani menegaskan kalau pemilik akun tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Kita sudah tahu dimana orangnya. Jadi jangan kemana-mana Indra Tan. Dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral," kata Dhani.(mdk/rhm)