LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Merasa Diancam Eks Direktur Lippo, Saksi KPK Ajukan Perlindungan

"KPK menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

2019-12-12 22:18:28
Suap Proyek Meikarta
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan dari salah satu saksi kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta. Saksi tersebut minta perlindungan lantaran merasa diancam oleh mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

"KPK menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Advertisement

Febri tak menyebut siapa saksi yang dilaporkan oleh Toto. Namun diketahui, Toto melaporkan mantan anak buahnya, Edi Dwi Soesianto alias Edi Soes ke Polrestabes Bandung. Edi Soes dilaporkan Toto atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, maka terdapat aturan yang tegas bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata," kata Febri.

Advertisement

Selain itu, mengacu pada UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

"Kami yakin, Polri memahami hal tersebut," kata Febri.

Febri mengatakan, upaya untuk melaporkan para saksi ke institusi Polri kerap terjadi. Febri yakin Polri memahami keutamaan penanganan kasus tindak pidana korupsi dibanding kasus pidana atau perdata.

"Jangan sampai saksi takut dan merasa terancam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Apalagi dalam membongkar sebuah kejahatan yang melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan," kata Febri.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.