Merantau ke Kaltim, Remaja Putri Sukabumi Malah Dijadikan PSK
Kasus itu terbongkar setelah petugas Polsek Loa Janan mendapat kabar dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Sn (42) dan Rn (26), dua perempuan warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap kepolisian, Jumat (11/12) kemarin. Keduanya diduga mempekerjakan anak bawah umur, MY (17), asal Sukabumi sebagai PSK hampir 6 bulan terakhir ini.
Kasus itu terbongkar setelah petugas Polsek Loa Janan mendapat kabar dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
"Disebutkan, bahwa ada anak bawah umur (warga Sukabumi), dipekerjakan sebagai PSK di lokalisasi kawasan Loa Janan," kata Kapolsek Loa Janan AKP Yasir, kepada wartawan di Tenggarong, Sabtu (12/12).
Petugas bergerak menyelidiki. Diketahui, korban MY (17) berada di lokalisasi di Loa Janan.
"Setelah dicek, ternyata benar, dan dipekerjakan pelaku muncikari (Suniye)," ujar Yasir.
Menurut Yasir, satu lagi terduga pelaku RN yang terlibat mempekerjakan korban MY, diamankan di tempat lain. "Untuk terduga pelaku kedua, Rina, diamankan lokalisasi lain di Tenggarong Seberang. Sebelumnya (Rina) ini di lokalisasi Loa Janan," tambah Yasir.
Kedua pelaku, SN dan RN, dibawa ke Mapolsek Loa Janan. Belakangan diketahui, keduanya diduga mempekerjakan korban MY sebagai PSK sejak Juli 2020 lalu.
Perkenalan MY saat merantau ke Kalimantan Timur, membawa MY terjerumus dalam bisnis prostitusi itu. Hingga akhirnya, keberadaannya diketahui di kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kedua pelaku ini, ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak di bawah umur," demikian Yasir.
Baca juga:
170 Warung Remang-Remang di Kampung Royal Penjaringan Dibongkar
Terlibat Prostitusi, Artis ST dan SH Bertarif Rp30 Juta
Saat Digerebek di Hotel Jakut, Artis dan Selebgram Sedang Threesome
Selain Artis & Selebgram, Polisi juga Amankan Muncikari di Hotel Jakut
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Puncak, Tiga Muncikari Ditangkap