LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Meracau di pesta pernikahan karena organ tunggal habis, Rano dikeroyok hingga tewas

Tepat pukul 22.00 Wib, pentas organ tunggal diberhentikan karena acaranya sudah selesai. Rupanya korban tak senang, dia minta hiburan organ tunggal tetap dilanjutkan. Sempat cekcok, kemudian Rano datang kembali ke lokasi pernikahan sambil membawa dua bilah pisau.

2017-12-04 22:03:00
Pengeroyokan
Advertisement

Amang alias Rano meregang nyawa setelah dikeroyok warga Rawaritan, RT 02/04 Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (3/12), malam kemarin.

Sebelumnya, korban sempat meracau di acara pesta pernikahan di kampung itu. Pemicunya, penghentian hiburan organ tunggal oleh pihak penyelenggara pesta.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menerangkan, peristiwa itu terjadi di rumah keluarga Nasir yang kebetulan menggelar hajatan pernikahan pada Minggu (3/12) kemarin. Pada malam hari, organ tunggal mulai menyuguhkan hiburan.

Advertisement

Tepat pukul 22.00 Wib, pentas organ tunggal diberhentikan karena acaranya sudah selesai. Rupanya korban tak senang, dia minta hiburan organ tunggal tetap dilanjutkan.

"Sehingga timbulah cekcok," kata Harry, Senin (4/12).

Cekcok Rano dan keluarga Nasir tak berlangsung lama. Pemilik rumah mengira sudah tak ada masalah lagi. Namun tiba-tiba, korban kembali ke tempat pesta dengan membawa dua bilah pisau.

Advertisement

"Lalu menantang keluarga Nasir, sehingga terjadi keributan dan korban dikeroyok lalu korban lari dan jatuh," terangnya.

Oleh warga, korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit namun korban meninggal dunia. Polisi kemudian memburu pelaku pengeroyokan.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau dan pecahan kursi plastik. Dugaan sementara, pelaku berjumlah tiga orang atas nama Muhidin, Herman dan Zaenudin.

"Segera akan kami amankan," terang dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
Ini motif pelaku keroyok dua polisi di Pondok Gede
3 Pengeroyok polisi di Pondok Gede ditangkap, total ada 10 pelaku
Anggota Kodim Bekasi dikeroyok 20 orang saat lagi nyambi jadi tukang ojek
Dituduh selingkuh, Hamdani dikeroyok di depan anak istrinya
Anggota Brimob dikeroyok di Mal Cibubur Junction, senpi ikut diambil pelaku
Anggota Pemuda Pancasila dikeroyok usai karaoke, HP & uang raib
Kawanan rampok bekap sekuriti gudang di Lubuklinggau, 1 brimob terluka

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.