LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menyerahkan Diri, Dirut PTPN III Ditahan KPK di Polres Jaktim

Selain Dolly, pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi juga sudah diamankan KPK. Pieko kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat.

2019-09-04 23:11:11
KPK
Advertisement

Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dolly langsung ditahan karena terjerat kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"DPL (Dolly) ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Dolly yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tak banyak berkomentar. Dia mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.

Advertisement

"Ya, kita patuh hukum. Kita patuh hukum," kata dia.

Selain Dolly, pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi juga sudah diamankan KPK. Pieko kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko) di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB," kata Febri.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Baca juga:
Wajah Penyuap Direktur Utama PTPN III di KPK
Ekspresi Dirut PTPN III Saat Ditahan KPK
Bos PTPN III Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Kementerian BUMN
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Ultimatum Dirut PTPN III dan Bos PT FMT Serahkan Diri
KPK Tetapkan Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.