LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menyamar Jadi Pemulung, 3 Residivis di Samarinda Bobol 13 Rumah

Polisi meringkus tiga residivis yang menjadi kawanan pembobol rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/9). Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan modus menyamar sebagai pemulung.

2021-09-04 05:03:00
Pencurian
Advertisement

Polisi meringkus tiga residivis yang menjadi kawanan pembobol rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/9). Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan modus menyamar sebagai pemulung.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni TI (28) yang merupakan residivis kasus pencurian, HR (38) residivis kasus narkotika dan penganiayaan, serta RB (42) residivis kasus pencurian.

"Satu lagi inisial PR juga residivis kasus pencurian, sekarang masuk DPO," kara Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (3/9).

Advertisement

Kawanan maling ini diduga menjadikan pencurian sebagai mata pencarian. Sekurangnya 13 rumah yang sudah mereka bobol sejak Februari hingga Agustus 2021.

Gulo memaparkan, sebelum beraksi, kawan ini berpura-pura memulung barang bekas sambil memantau kondisi rumah kosong di Samarinda. "Setelah dipastikan kosong, mereka melakukan pembobolan rumah," ujar Gulo.

Mereka akhirnya dibekuk di kawasan Wisma Citra, Samarinda. Sederetan barang bukti disita dalam penangkapan ini, seperti mesin kompresor, 2 unit televisi, karung isi tembaga, gembok, gerobak, pisau lipat, hingga sepeda motor. Sebagian barang curian yang dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berjudi online.

Advertisement

"Pelaku ini menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian. Jadi setiap hari melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka bukan sindikat, melainkan pemain lokal karena pengangguran maka melakukan kejahatan," terang Gulo.

Ketiganya kini meringkuk di penjara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian disertai pemberatan.

"Mereka ini tidak ada pelaku utama. Tidak ada pembagian kerja karena bekerja tim sesuai kondisi dan situasi. Terkait senjata tajam itu untuk mencongkel rumah lewat atap atau seng dan ventilasi," jelas Gulo.

Baca juga:
Bunuh Terduga Pencuri Besi, Penjaga Malam di Deli Serdang Masuk Bui
Terdesak Kebutuhan Hidup, Residivis Nekat Curi Motor Terekam CCTV di Depok
Polisi Selidiki Dugaan Pencuri Paket di Gedung Perkantoran Graha Surveyor Indonesia
Modus Ajak Berkelahi, Dua Remaja di OKU Timur Begal Mahasiswa
Dua Maling di Apotek Kepergok saat Beraksi
Tukang Parkir di Medan Ini Kena Tembak saat Hadang Pencuri Emas, Begini Nasibnya Kini

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.