LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Jawa

Polisi menyamar jadi pembeli dan menciduk dua pengedar sabu lintas provinsi. Keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berinisial MA (29) dan US (41).

2022-05-11 09:43:49
Kasus Narkoba
Advertisement

Polisi menyamar jadi pembeli dan menciduk dua pengedar sabu lintas provinsi. Keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berinisial MA (29) dan US (41).

"Dua tersangka ini diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas provinsi Aceh-Jawa," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Rabu (11/5).

Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di kawasan kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Teunong, Senin (9/5). Polisi mulanya melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Advertisement

Saat dilakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti di tangan kedua tersangka. Namun polisi yang sudah mengantongi informasi kuat bahwa keduanya pengedar narkoba.

"Petugas lalu menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka, dan ditemukan satu bungkus barang bukti sabu di dalamnya," ujar Mahmun.

Sabu tersebut dibungkus dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang. Kata Mahmun, berat sabu itu sekitar 1 kilogram.

Advertisement

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Timur. Polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada sabu yang masih mereka simpan di suatu tempat, lalu kemudian menggali informasi dari mana sabu itu diperoleh untuk membasmi jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ini.

Mahmun menyebut tersangka MA merupakan warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk. Sementara US warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong.

"Kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," sebutnya.

Baca juga:
VIDEO: Detik-Detik Polisi Ciduk Wanita Muda Asyik Nyabu Live di Medsos
VIDEO: Jawaban Caisar Kuat Live TikTok 24 Jam Sambil Goyang, Bantah Pakai Sabu
Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri Scanning Kontainer Briptu HSB Terkait Narkoba
Wajah Raja Narkoba Kolombia Saat Diekstradisi ke AS
Melawan Polisi & Hampir Tabrak Kapolsek saat One Way, 2 Pemuda Ternyata Bawa Narkoba
Ridho Rhoma Bebas dari Lapas Cipinang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.