Menteri Sosial sarankan Cak Budi bikin lembaga bantuan
Menteri Sosial sarankan Cak Budi bikin lembaga bantuan. Media sosial ramai membicarakan sosok Cak Budi dan istrinya Lina. Pemilik akun Instagram cakbudi_ yang dikenal sebagai penggerak kegiatan sosial bagi orang tak mampu ini disebut telah menyalahgunakan bantuan donasi yang masuk.
Media sosial ramai membicarakan sosok Cak Budi dan istrinya Lina. Pemilik akun Instagram cakbudi_ yang dikenal sebagai penggerak kegiatan sosial bagi orang tak mampu ini disebut telah menyalahgunakan bantuan donasi yang masuk.
Kepada wartawan, Cak Budi mengaku kejadian itu disebabkan karena ia sendiri tidak mengetahui seputar proses pengelolaan dana bantuan.
"Saya mohon maaf sedalam-dalamnya untuk donatur dan saudara-saudara. Saya mohon maaf. Saya tidak paham memanage bantuan yang masuk," ungkapnya di Kementerian Sosial,Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Meskipun begitu, Cak Budi mengaku akan tetap melanjutkan kegiatannya untuk membantu sesama yang membutuhkan. "Saya ini pegiat sosial. Sehari-hari, waktu saya gunakan untuk mengurus orang susah," katanya.
Cak Budi berkesempatan bertemu dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Dalam kesempatan itu, Khofifah meminta kepada Cak Budi untuk segera mungkin membuat lembaga batuan, bila semangat untuk membantu sangat kuat.
"Saya sampaikan (pada Cak Budi), kalau komitmen itu memang kuat terbangun, silakan buat lembaga dan daftarkan ke kementerian Hukum dan HAM. Kalau terkait pengumpulan dana, kalau itu lintas provinsi tolong daftarkan ke kementrian sosial," kata dia.
Khofifah meminta Cak Budi membuat lembaga, sebab pada dasarnya aturan undang-undang menyatakan bahwa pengumpulan Dana untuk kesejahteraan sosial harus dilakukan oleh organisasi atau Perkumpulan sosial.
"Karena pada dasarnya Undang-Undang, pengumpulan sumbangan itu harus dilakukan oleh organisasi atau perkumpulan sosial," tegasnya.
Lebih lanjut, Khofifah juga menyampaikan bahwa Kemensos akan melakukan sosialisasi tentang kepada masyarakat, agar peristiwa semacam Cak Budi tidak kembali terulang.
"Memang sosialisasi harus dimaksimalkan. Undang-Undangnya kan tahun 61. Memang harus dilakukan sosialisasi ulang. Sehingga masyarakat terkonfirmasi, yang boleh kumpul bantuan uang atau barang, adalah organisasi sosial bukan pribadi," tutupnya.
Baca juga:
Mensos sebut cara Cak Budi kelola donasi tak sesuai regulasi
Pengakuan Cak Budi soal aliran donasi diduga disalahgunakan
Di depan Mensos, Cak Budi minta maaf uang donasi dibelikan Fortuner
Ini rincian uang Rp 1,7 M yang diserahkan Cak Budi ke ACT
Mensos panggil Cak Budi klarifikasi beli Fortuner dari donasi
Beli Fortuner & iPhone 7, donasi Cak Budi diselidiki polisi
Cak Budi mengaku sudah jual Fortuner yang dibeli dari donasi