Menteri Siti sebut pembakaran hutan mayoritas dilakukan masyarakat
Penanggulangan kebakaran hutan di tujuh provinsi telah ditetapkan status siaga darurat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyebut penanganan kebakaran hutan tahun 2016 belum dilakukan penegakan hukum. Pihaknya menyebut mayoritas pelaku pembakaran di tujuh provinsi rawan kebakaran hutan dilakukan masyarakat.
"Nah, ketika masyarakat yang membakar ini, oleh tim terpadu langsung kelihatan, kalau dia tidak mengerti langsung kelihatan, kalau dia tidak mengerti maka dalam posisi itu oleh tim terpadu akan dilepaskan, akan tetapi kalau kelihatan mengerti atau ada yang menyuruh atau apa. Mereka akan langsung diperiksa oleh Polsek. Sebab itu tadi hasil rapat mengatakan bahwa kita akan dalami dengan MOU dan penataan selanjutnya," kata Siti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Pada kesempatan itu, hadir juga Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Puan mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada lembaga terkait pencegahan dan penanganan lahan hutan di beberapa daerah.
"Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup bilang bahwa sudah ada sinergi koordinasi dengan pihak swasta. Pihak swasta yang tidak bisa mengikuti atau tetap melakukan pembakaran hutan sepihak. Kemudian surat izin dicabut dan tidak akan dikeluarkan lagi," kata Puan.
Puan menambahkan, dalam kaitan penanggulangan kebakaran hutan di tujuh provinsi telah ditetapkan status siaga darurat. Pada 2016 titik api di tujuh provinsi itu dilaporkan terjadi pengurangan secara drastis.
"Alhamdulillah, hingga saat ini masih ada pengaruh dari el nino, sehingga membuat curah hujan di tujuh provinsi masih turun walaupun harusnya sudah musim kemarau. Dan diprediksi oleh BMKG mulai Agustus ini akan mulai masuk musim hujan sehingga Agustus- September, kita harapkan curah hujan turun di daerah rawan kebakaran hutan," bebernya.
Lanjutnya, persoalan kebakaran hutan jadi tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat mengharapkan ada tindakan pro aktif dalam antisipasi maupun mengantisipasi kebakaran hutan.
"Karena sudah dilakukan status siaga darurat di tujuh provinsi, pemerintah baik pemerintah pusat maupun Pemda setempat sudah bisa melakukan tindakan antisipasi, karena pada saat ini yang bisa kita lakukan pencegahan kebakaran hutan. Laporan dari kepolisian di tahun 2016 juga melaporkan terjadi peningkatan pelaku kebakaran hutan, itu juga salah satu hal,bahwa antisipasi dari pencegahan kebakaran hutan ini bisa berkurang," pungkasnya.(mdk/ang)