LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri PPPA Minta Kapolsek Parigi Dijerat Pasal Berlapis

Bintang pun meminta agar kasus tersebut diusut tuntas oleh kepolisian dan penanganan yang dilakukan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

2021-10-20 14:19:09
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan terduga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dia menilai tindakan tersebut telah merendahkan martabat perempuan.

"Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian, kami juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami," ujar Bintang, di Jakarta, Rabu (20/10).

Dia menjelaskan Kemen PPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini. Bintang pun meminta agar kasus tersebut diusut tuntas oleh kepolisian dan penanganan yang dilakukan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Advertisement

Bintang juga mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual. Tidak hanya itu dia menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut," bebernya.

Untuk diketahui Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S. Kasus ini bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak.

Advertisement

Baca juga:
Dampingi Korban Asusila Kapolsek Parigi, P2TP2A Parimo Siapkan Psikolog
VIDEO: Perintah Khusus Kapolri di Kasus Kapolsek Parigi Diduga Tiduri Anak Tersangka
Ayah Korban Dugaan Asusila Kapolsek di Sulteng Ditahan karena Kasus Pencurian Sapi
LPSK Tawarkan Perlindungan Anak Tersangka Korban Asusila Kapolsek Parigi
Kapolda Sulteng akan Profesional Tangani Kasus Dugaan Asusila Kapolsek
VIDEO: Polda Sulteng Temukan Bukti Chat Mesra Kapolsek Parigi ke Anak Tersangka

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.