LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Nasir sebut pelaku kekerasan Diksar Mapala UII harus dihukum

Menteri Nasir sebut pelaku kekerasan Diksar Mapala UII harus dihukum. Tiga mahasiswa meninggal dalam pelaksanaan Diksar Mapala UII. Selain itu puluhan lainnya dirawat di rumah sakit. Menteri Nasir juga mengatakan para pelaku penganiayaan juga pantas dikeluarkan dari kampus.

2017-01-27 14:43:24
Mahasiswa UII meninggal
Advertisement

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menegaskan mahasiswa pelaku kekerasan di Diksar Mapala UII Yogyakarta harus dipecat dari statusnya sebagai mahasiswa.

"Pelaku mahasiswa harus diproses dengan hukum. Harus itu (dipecat). Lha itu kalau sudah urusan pidana kampus jelas itu. Kalau terbukti ada pelanggaran kalau itu ada tindak pidana harus diskorsing, terus dikeluarkan. Nanti dengan Kepolisian mereka yang melakukan proses," kata Nasir sebelum mengisi kuliah umum saat acara Dies Natalis Unnes di Kawasan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/1).

Nasir menjelaskan jika dalam aturan dari Kementerian sudah jelas jika kekerasan baik secara fisik, verbal atau lisan maupun psikis dilarang dilakukan di lingkungan kampus.

"Ada peraturan menterinya sudah jelas. Semua bullying, semua kekerasan bentuk verbal, fisik maupun psikis dilarang. Udah. Harus bersih tahun ini. Tidak boleh lagi ada kekerasan dalam kampus. Jadi tidak boleh melakukan bullying lagi. Tidak boleh melakukan kekerasan bersifat verbal secara fisik maupun psikis. Semua kita larang," terangnya.

Nasir mengungkapkan jika dulu memang setiap tindakan kekerasan terhadap mahasiswa maka yang bersangkutan akan dikenai sangsi. Namun dalam peraturan Kementerian saat ini pihak kampus juga harus ikut bertanggung jawab. Sehingga usai terjadinya kekerasan saat dan menewaskan tiga mahasiswa saat Diksar Mapala UII Yogyakarta, Rektor mengundurkan diri.

"Dulu memang sangsi selalu diberikan kepada mahasiswa, sekarang kampus atau manajemen harus bertanggung jawab terhadap ini," tuturnya.

Nasir menyatakan adanya surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu dari panitia diksar menunjukkan adanya unsur kekerasan dan pidana. Sehingga pihak kepolisian wajib menyelidikinya secara tuntas.

"Kalau itu tidak menuntut berarti di dalam memang terjadi kekerasan, urusanya urusan pidana. Maka itu kewajiban polisi. Kami tidak ingin mengintervensi itu. Kita serahkan pada pihak berwajib, dalam hal ini polisi untuk menindaklanjuti. Jangan ada kekerasan dalam kampus," katanya.

Nasir menambahkan, pihaknya telah memberikan arahan dan mewajibkan kepada seluruh sektor baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) untuk tidak melakukan tindakan kekerasan di dalam lingkungan kampus masing-masing.

"Saya tidak mengimbau, tapi mewajibkan karena peraturan menterinya sudah ada. Nanti saya mewajibkan kepada semua rektor, baik perguruan tinggi maupun swasta. Masalah kekerasan dalam kampus harus kita hindari. Jangan ada itu sampai terjadi lagi," pungkasnya.

Baca juga:
Kunjungi korban, Menristek tegaskan ada kekerasan dalam diksar UII
Menristek berjanji ke ibu korban usut kasus Diksar Mapala UII
Tanggung jawab moral sang Rektor UII
Abdul Jamil mundur dari jabatan wakil rektor UII
Fakta mengejutkan kasus tewasnya peserta Diksar Mapala UII

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.