Menteri Lukman minta Pemda bantu penuhi kekurangan guru agama
Dia mengharapkan, pemerintah daerah turun tangan dalam menangani masalah ini. Karena perlu kerja sama antara kepala daerah dan DPRD untuk mengatur alokasi anggaran serta kebijakan agar kekurangan guru agama tertutupi.
Kementerian Agama telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait kekurangan 21 ribu guru agama di sekolah umum seluruh Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tidak memiliki kewenangan terkait penambahan guru agama. Karena permasalahan tenaga pengajar tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Perlu di ketahui sekolah-sekolah umum itu ada di bawah kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama," katanya di Kantor Kementerian Agama, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Dia mengharapkan, pemerintah daerah turun tangan dalam menangani masalah ini. Karena perlu kerja sama antara kepala daerah dan DPRD untuk mengatur alokasi anggaran serta kebijakan agar kekurangan guru agama tertutupi.
"Kepala daerah tentu bersama DPRD-nya yang juga memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran, punya kesadaran yang lebih besar dalam pengadaan guru-guru agama di sekolah-sekolah umum," tutup Lukman.
Seperti diketahui, selain rekruitmen oleh Kemenpan-RB, pengangkatan guru agama juga bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan implementasi.(mdk/noe)