Menteri LHK Sebut Perbaikan Lubang Bekas Tambang Butuh Waktu, Memangnya Sangkuriang?
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, penuntasan kasus kematian 32 warga Kalimantan Timur di kolam bekas tambang batu bara harus mengacu kepada Undang-Undang dan prosedur hukum yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, penuntasan kasus kematian 32 warga Kalimantan Timur di kolam bekas tambang batu bara harus mengacu kepada Undang-Undang dan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya sudah bilang, kalau penegakkan hukumnya lingkungan hidup, itu di Undang-undang ada rumusnya. Pertama, soal tambang itu soal siapa sih? Itu juga harus tahu dulu kan? Ada inspekturnya, ada pengawasnya," kata Siti di Universitas Mulawarman, Samarinda, Jumat (8/3).
Menurut Siti, penegakkan hukum dilakukan kalau sudah terjadi kerusakan dan pencemaran. "Saya sudah ikut perhatikan itu, dan KPK juga udah turun. Tapi (izin) tambangnya, sudah lama dikasih, lubangnya sudah lama ada. Emang (perbaikan lubang eks tambang) bisa dikerjain sekejap?" ujar Siti.
"Memangnya Sangkuriang gitu? Kan dalam proses diperbaikan. Tahu tidak, kerusakan model kayak gitu di Indonesia? ada 1.000 lebih titiknya, dan kita sudah identifikasi. Ada 350 sudah kami identifikasi, untuk diperbaiki. Kan pelan pelan dong," tambah Siti.
Siti kembali menegaskan, pihak terkait saat ini terus memproses perbaikan kondisi lingkungan, termasuk kondisi lahan kritis di Indonesia. "Secara umum lahan kritis itu lagi ditangani. Ada yang ditanami ulang, diwajibkan para pemegang izin untuk menanam, hukum di situ mainnya," lanjutnya.
"Eh dengerin. Bagaimana mau berasa sekarang kalau masalahnya sudah puluhan tahun lalu. Memangnya bisa ditanam sekarang, tumbuh besok? Kan tidak bisa. Dilihat dulu dong 3 tahun, 4 tahun kemudian," demikian Siti.
Baca juga:
12,63 Juta Hektare Hutan Kaltim Dikepung 99 Izin Pemanfaatan Hasil Hutan
Pro Kontra Rencana Pemisahan Kementerian Kubu Prabowo
Pemerintah Tak Ragu Bawa Kasus Tumpahan Minyak di Batam Ke Ranah Hukum
Aksi Greenpeace Soroti Kualitas Udara Jakarta Paling Buruk di Asia Tenggara
KLHK Tetapkan Waisai Kota Kecil Terkotor di Indonesia, Bupati Raja Ampat Tak Terima
Kemenkeu: Aturan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Segera Rampung