LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri LHK: Pengelolaan Sampah Indonesia Capai 55,96 Persen

Rincian dari pencapaian sejauh ini adalah pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota mencapai 13,49 persen dari target 30 persen dan upaya penanganan 42,47 persen dari target 70 persen pada 2025.

2021-08-12 14:24:18
Siti Nurbaya
Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai 55,96 persen dan mendorong kerja efektif untuk mewujudkan target pengelolaan sampah 100 persen pada 2025.

"Data KLHK menunjukkan dan telah merekam bahwa pengelolaan sampah kita baru mencapai 55,96 persen dari target 100 persen sampah dikelola pada tahun 2025," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bank Sampah dipantau dari Jakarta, dilansir Antara, Kamis (12/8).

Rincian dari pencapaian sejauh ini adalah pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota mencapai 13,49 persen dari target 30 persen dan upaya penanganan 42,47 persen dari target 70 persen pada 2025.

Advertisement

Target itu telah ditetapkan di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025," tambah Siti.

Siti menjelaskan bahwa saat ini ada paradigma terbangun terkait pengelolaan sampah, yaitu menjadi sumber bahan baku ekonomi. Hal itu merupakan bagian dari pertumbuhan hijau dimana mencapai pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan menggunakan sumber daya dan energi secara efisien serta mengurangi dampak pada lingkungan hidup.

Advertisement

Prinsip sebagai sumber daya baru terbarukan, bagian dari ekonomi sirkular dan pertumbuhan hijau, menurut Siti, sudah mulai diterapkan di Indonesia, salah satunya melalui bank sampah.

Bank sampah mendorong upaya pengurangan sampah di sumber dan mengubah cara pandang sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi.

Pertumbuhan hijau itu kemudian terus didorong lahirnya Peraturan Menteri LHK Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah pada 1 Juli 2021.

"Diharapkan gerak dan langkah bank sampah didukung seluruh jajaran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dunia pendidikan dan usaha dalam pengelolaan sampah untuk dapat lebih optimal," pungkasnya.

Baca juga:
KLHK: Sejak 1990-2019, Luas Hutan Alam di Kalimantan Selatan Turun 62,8 Persen
Menteri LHK Klaim UU Cipta Kerja Bantu Selesaikan Masalah Konflik Hutan
KLHK Alokasikan Rp1,01 T untuk Bantu Ekonomi Warga Sekitar Hutan Terdampak Corona
Menteri LHK Tegaskan Revitalisasi Monas Tak Sesuai Prosedur
Meski Ada Omnibus Law, Ketentuan Amdal Dipastikan Masih Diterapkan
Menteri ESDM hingga Menkeu Jadi Pembicara dalam Diskusi 'KPK Mendengar'

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.