LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Agama minta demonstran pahami proses hukum terhadap Ahok

"Tentu proses hukum kan tidak bisa seperti membalik telapak tangan ya, perlu ada tahapan yang harus dilampaui, ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan," kata Menteri Lukman.

2016-11-04 17:03:17
Demo Ahok
Advertisement

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta para demonstran memahami prosedur hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih sedang berjalan. Menurutnya, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam menegakkan proses hukum terhadap Ahok.

"Tentu proses hukum kan tidak bisa seperti membalik telapak tangan ya, perlu ada tahapan yang harus dilampaui, ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan," kata Menteri Lukman di Gerbang Wisma Negara Jakarta, Jumat, (4/11).

Oleh karena itu, ia mengimbau agar umat juga memahami prosedur hukum yang berlaku. Lukman juga menegaskan bahwa bukan berarti pemerintah tidak menghormati dan menempuh jalur hukum.

"Proses hukum ini sudah berlangsung, bahkan Polri kemarin sudah mengatakan telah dilayangkan undangan kepada yang bersangkutan, Senin mendatang," jelasnya.

Menag menambahkan, proses hukum sudah berjalan dan beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

"Pemerintah sadar menengahi sengketa apakah yang bersangkutan sudah menodai agama atau tidak, itu hukum yang jawab. Kita harus komitmen tunduk dan patuhi hasil hukum. Apapun keputusan hakim melalui pengadilan, kita harus tunduk dan menghormatinya," jelasnya.

Ia menambahkan, unjuk rasa besar yang digelar 4 November 2016 juga tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap para hakim tetap memiliki kearifan dan independensi selain juga integritas yang ada dalam diri untuk mengatasi dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Tentu, hakim haruslah merdeka sehingga betul-betul nanti saat mengambil putusan, adalah putusan berdasarkan fakta-fakta, berdasarkan fakta hukum dan juga, sejumlah keterangan para saksi," jelas Lukman.

"Baik saksi yang ikut menyaksikan peristiwa itu, maupun saksi ahli sehingga kemudian betul-betul objektif untuk memenuhi rasa keadilan kita semua," tandasnya.

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.