LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Agama ingatkan ceramah tak ada ujaran kebencian dan fitnah

Lukman mengingatkan telah mengeluarkan seruan yang berisi sembilan poin agar para penceramah dapat menyampaikan isi yang menyejukkan antar sesama. Seruan ini dikeluarkan pada (29/4) lalu.

2017-05-31 21:09:09
Lukman Hakim Saifuddin
Advertisement

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan setiap penceramah harus menjaga kesucian tempat ibadah. Penceramah diminta tak menyampaikan isi ceramah yang justru menjurus mengajarkan permusuhan sampai berisi fitnah.

Lukman mengingatkan telah mengeluarkan seruan yang berisi sembilan poin agar para penceramah dapat menyampaikan isi yang menyejukkan antar sesama. Seruan ini dikeluarkan pada (29/4) lalu.

"Jangan sampai rumah ibadah itu di jadikan tempat untuk kita membangun rasa permusuhan saling mencela, saling memfitnah melontarkan ujaran-ujaran kebencian dan lain sebagainya," katanya usai menghadiri peluncuran buku di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/5).

Seruan tersebut, dia mengungkapkan, tak hanya ditujukan kepada penceramah namun turut pula dapat diikuti oleh pengelola rumah ibadah. Sehingga ke depannya tak ada lagi ceramah yang berisi ujaran kebencian sampai fitnah.

"Saya harap tidak hanya menjadi pedoman bagi setiap penceramah kita tapi juga pengelola rumah-rumah ibadah. Karena mereka yang menentukan para penceramah itu," ujarnya.

Politisi PPP ini mengatakan, masyarakat juga harus berperan dalam menjaga kesucian rumah ibadah dari ceramah yang berisi ujaran kebencian. Masyarakat diharapkan dapat menjadi pengontrol setiap isi ceramah.

"Kalau ada ceramah-ceramah yang diluar batas diluar kepatutan, kepantasan, misalnya menghina mencela, mencaci maki, menyalah-nyalahkan keyakinan yang lain apalagi kemudian melecehkan Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, saya pikir hal hal seperti itu harus disampaikan," jelasnya.

"Kalau tidak kepada penceramah yang bersangkutan ya ke para pengelola rumah ibadah itu, supaya mereka juga punya tanggung jawab untuk menghadirkan para penceramah-penceramah yang menyejukkan, yang mendamaikan, yang menyampaikan esensi dan subtansi dari ajaran agama itu sendiri," tutup Lukman.

Seperti diketahui, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan. Berikut sembilan seruan yang diumumkan pada (29/5) tersebut;

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan 4 konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Baca juga:
Menteri Lukman: Tidak relevan hadapkan Pancasila dengan agama
Menteri Agama minta semua pihak hormati proses hukum Rizieq
Menteri Agama minta ormas hentikan intimidasi terhadap warga
Menteri Lukman: Islam di Indonesia adalah yang menebarkan kedamaian
Menteri Agama bangga setelah 12 tahun laporan keuangan dapat WTP
Menteri Agama tegaskan sidang isbat masih diperlukan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.