Mentan usulkan penghapusan subsidi pupuk
Lebih baik, anggaran itu dialihkan untuk kesejahteraan petani. Dengan begitu, harga pupuk akan mengikuti harga pasar.
Anggara subsidi untuk pupuk mencapai Rp 18 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, Menteri Pertanian (Mentan), Suswono mengusulkan agar subsidi tersebut dihapuskan.
Lebih baik, anggaran tersebut dialihkan untuk kesejahteraan petani. Dengan demikian, harga pupuk akan mengikuti harga pasar.
"Lebih baik dihapus saja. Biarkan dilepaskan ke pasar, tidak perlu disubsidi. Biar mahal atau kira-kira Rp 250 ribu per sak nggak apa," kata Suswono usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar, di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4).
Menurut Suswono, uang anggaran untuk subsisi pupuk itu sebaiknya digunakan untuk perberdayaan petani misalnya memberikan pinjaman atau kredit lunak, atau digunakan untuk perbaikan irigasi yang saat ini masih banyak yang rusak.
"Misalnya untuk membeli ternak, pupuknya kan bisa untuk pertanian," ujar Suswono.
Mengenai kelangkaan pupuk saat ini, Suswono mengaku tidak bisa memberikan solusi. Kementerian Pertanian hanya menganggarkan untuk subsidi saja. Pihaknya tidak bisa mengawasi atau mengatur harga pupuk.
"Kementerian kami ini hanya menganggarkan saja. Kalau ada protes kelangkaan pupuk ke Mentan, itu perlu diluruskan," ungkapnya.
Mengenai kelangkaannya, seharusnya ke Kementerian Perdagangan atau BUMN. Banyak laporan para petani jika pupuk subsidi langka di pasaran. Padahal pabrik pupuk menjamin ketersediaan pasokan pupuk.
"Hal ini karena banyak distributor pupuk subsidi yang nakal," jelasnya.
Selain itu, ada yang sengaja menahan stok pupuk sehingga terkesan langka dan barangnya sedikit. Sehingga distributor bisa menjual harga di atas yang ditentukan pemerintah.
"Ada pula distributor yang menjual di luar wilayahnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Suswono mengemukakan, kelangkaan pupuk juga disebabkan lemahnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya tindakan tegas dari para penegak hukum.
(mdk/cza)