Mensos sebut cara Cak Budi kelola donasi tak sesuai regulasi
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa meminta banyak pihak tidak meniru sosok Cak Budi dalam pengumpulan dana sosial. Diharapkan pengumpulan nantinya mengikuti regulasi dalam aturan Kementerian Sosial.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa meminta banyak pihak tidak meniru sosok Cak Budi dalam pengumpulan dana sosial. Diharapkan pengumpulan nantinya mengikuti regulasi dalam aturan Kementerian Sosial.
Dalam aturan Undang-undang Nomor 9 tahun 1961, telah menyatakan bahwa pengumpulan uang atau barang demi kesejahteraan sosial dilakukan organisasi atau Perkumpulan sosial, bukan pribadi. Sehingga gerakan dilakukan dianggap tidak sesuai peraturan.
Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2011, Organisasi atau perkumpulan sosial juga diberi keluasan untuk melakukan kegiatan pengumpulan dana dengan tujuan kesejahteraan sosial.
"Sehingga semua proses yang terkait pengumpulan dana masyarakat tolong diikuti," kata Khofifah di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (4/5). "Hikmah dari peristiwa Cak Budi. Tolong semua regulasi yang sudah disepakati dan diputuskan tolong diikuti."
Dia mengingatkan organisasi melakukan kegiatan pengumpulan tersebut harus juga memperhatikan peraturan berlaku terutama berkaitan dengan perizinan.
"Kalau donasi itu dikumpulkan di lingkup tingkat kabupaten atau kota, izinnya ke pemkab/pemkot. Kalau lintas Kab dalam satu provinsi maka izinnya ke Pemprov. Kalau lintas provinsi maka izinnya ke Kemensos," ujarnya.
Kementerian Sosial mengapresiasi banyak pihak telah mendedikasikan diri dan tenaga untuk memberikan layanan kesejahteraan sosial. Khofifah juga mengingatkan agar amanah para donatur tetap dijaga
"Kemensos mengajak semua pihak agar memberikan kepercayaan kepada memberikan amanah,kepada pihak mendonasikan tolong dijaga dengan mekanisme yang memungkinkan tingkat akuntabilitas dan responsibilitas memang terjaga," terangnya.(mdk/ang)