Mensos santuni korban awan panas Gunung Sinabung
Pemerintah pusat juga memberikan bantuan 100 ton beras untuk para pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.
Korban tewas dan luka akibat awan panas erupsi Gunung Sinabung, Karo, Sumut, mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial. Total Rp 140 juta yang diberikan kepada keluarga korban.
Keluarga setiap korban tewas diberi santunan Rp 15 juta. Sementara korban luka-luka diberi Rp 2,5 juta.
Bantuan diserahkan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karo di Kabanjahe, Senin (23/5) siang. "Saya kembali mengucapkan bela sungkawa kepada para korban," katanya.
Pemerintah pusat juga memberikan bantuan 100 ton beras untuk para pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung. Pemprov Sumut pun akan menambah bantuan itu. "Kalau masih kurang, kita berikan dari Kemensos," jelasnya.
Dalam kunjungan keempat kalinya ke Karo, Mensos juga kembali mengunjungi lokasi pengungsian korban erupsi Gunung Sinabung di GBKP Simpang Enam. Khofifah juga mengunjungi perbatasan zona merah. Dia memantau langsung portal dan sempat berbincang dengan personel TNI yang berjaga di sana.
Saat rombongan berkunjung, tidak terjadi erupsi Gunung Sinabung. Namun kawasan di sekitar gunung api itu masih diselubungi debu vulkanik.
Khofifah meminta Pemkab Karo, TNI/Polri agar terus memberi pemahaman kepada warga mengenai bahaya jika beraktivitas di zona merah. "Warga jangan diperbolehkan berada di zona merah ini," ucapnya.
Seperti diberitakan, awan panas guguran Gunung Sinabung, Sabtu (21/5) petang, merenggut 7 jiwa. Selain itu, 2 korban juga terluka dan masih dalam kondisi kritis dengan luka bakar di atas 50 persen.
Seluruh korban merupakan penduduk Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Karo. Mereka ditengarai tengah bertani di ladangnya saat awan panas guguran Gunung Sinabung tiba di desa yang masuk dalam zona merah itu.
Sebagian masyarakat tetap memilih berladang di desa itu meskipun mereka telah diungsikan dan jalan masuk ke sana telah dipasangi portal. Mereka beralasan membutuhkan uang tambahan selain jatah yang diberikan pemerintah.(mdk/hhw)