LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mensos Hapus Ditjen Penanganan Fakir Miskin

Risma mengaku telah memantau kerja ditjen di kementeriannya selama satu tahun. Jika tak berprestasi dalam menjalankan tugas, Risma tidak segan untuk mencopot anak buahnya dari jabatannya.

2021-12-29 18:29:40
Kemensos
Advertisement

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma menjelaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) dihapus karena tak berprestasi. Penghapusan Ditjen Fakir Miskin dari struktur Kemensos tersebut untuk efisiensi tugas dan anggaran.

"Kalau memang tidak berprestasi yaa, aku ngurangi banyak sekali, bukan hanya PFM," katanya di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Dia mengaku telah memantau kerja ditjen di kementeriannya selama satu tahun. Jika tak berprestasi dalam menjalankan tugas, Risma tidak segan untuk mencopot anak buahnya dari jabatannya.

Advertisement

"Itu kan kewenanganku, aku kan sudah bisa mapping satu tahun itu. Tau bagaimana siapa yang bisa kerja dan tidak bisa kerja, siapa yang tidak layak dan sebagainya. Ya kan kasihan rakyat kalau kemudian tidak dioptimalkan," jelasnya.

Risma memastikan penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin tidak akan membuat penyaluran bantuan sosial (bansos) terhambat. Tugas Ditjen PFM nantinya bisa diambil alih oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial dan penyaluran bansos bisa memanfaatkan teknologi yang ada.

"Bansos sepanjang datanya sudah betul sebetulnya tidak perlu Dirjen segala macam karena udah secara otomatis itu bisa pakai teknologi," ujarnya.

Advertisement

Dia telah menyederhanakan struktural di Kemensos, dari yang awalnya ada tujuh menjadi lima dirjen. Risma menilai birokrasi yang gemuk akan membuat komunikasi menjadi sulit.

"Kenapa saya seperti itu? Karena kalau terlalu gemuk lembaga itu tidak efisien susah komunikasinya," tutur Risma.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut terdapat, posisi yang dihapus yaitu Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.