Mensos gelontorkan Rp 16 miliar untuk bantuan sosial di Pasuruan
Kementerian Sosial (Kemensos) gelontorkan Rp 16 miliar untuk bantuan sosial di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (8/4). Bantuan ini dicairkan selam empat kali dalam setahun.
Kementerian Sosial (Kemensos) gelontorkan Rp 16 miliar untuk bantuan sosial di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (8/4). Bantuan ini dicairkan selam empat kali dalam setahun.
Rincian bantuan sosial untuk Kota Pasuruan itu; untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Non Tunai bagi 2.968 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan jumlah bantuan Rp 5.609.520.000, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 8.493 KPM dengan jumlah bantuan Rp 11.210.760.000 dan bantuan sosial bagi 50 warga lanjut usia senilai Rp 100.000.000.
Dikatakan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, pemerintah telah menjadwalkan pencarian kedua bantuan sosial PKH di 2017 ini pada bulan Mei hingga Juni. Alasannya, waktu pencairan dana bantuan kedua tersebut, berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu, Khofifah mengimbau agar uang bantuan tersebut tidak dibelanjakan untuk keperluan lebaran, tapi untuk pemenuhan gizi dan pendidikan anak. "Dana PKH ini untuk pendidikan, bukan untuk beli baju lebaran," kata Mensos di Pendopo Kota Pasuruan.
Besaran bantuan sosial PKH untuk per KPM, lanjut dia, adalah Rp1.890.000 per tahun. Bantuan ini cair empat kali dalam setahun, yaitu pada Februari, Mei, Agustus, dan November.
Khofifah yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU itu juga menyebut, bantuan yang diberikan secara non tunai, yaitu dengan menyalurkannya lewat sistem perbankan.
Dengan cara ini, kata Khotifah, uang bantuan akan ditransfer ke rekening penerima, dan dapat diambil kapan saja menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM bank milik negara seperti BNI 46, BRI, Bank Mandiri maupun BTN.
"Dengan sistem semacam ini, selain mengajarkan ibu-ibu menabung, proses ini menjadikan bansos lebih transparan dan akuntabel, tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, tepat jumlah, tertib administrasi, dan tepat kualitas bagi penerima manfaat sesuai kebutuhannya."
Sekadar tahu, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dilaksanakan oleh kemensos sejak 2007. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers (CCT) atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Program ini sendiri, bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam jangka pendek, serta memutus rantai kemiskinan dan kesenjangan dalam jangka panjang.
"Sasaran PKH adalah komponen kesehatan terdiri atas ibu hamil dan balita, komponen pendidikan yaitu anak usia sekolah dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia di atas 70 tahun," tandas Khofifah.
Baca juga:
Mensos ibaratkan teknologi seperti dua sisi mata uang
Mensos Khofifah sebut korban longsor di Ponorogo harus direlokasi
Menteri Khofifah ajak Miss Universe Iris salurkan bantuan sosial
Ini pertimbangan khusus Khofifah sebelum maju di Pilgub Jatim
Kiai kampung sebut Khofifah-Ipul seperti Rossi dan Marquez
Sebelum maju Pilgub Jatim, Khofifah akan lakukan survei internal