LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Bepergian Selama Libur Imlek

Tjahjo juga menjelaskan apabila ASN dalam keadaan terpaksa dan perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut. Dia menjelaskan yang bersangkutan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi.

2021-02-09 19:09:57
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Tahun Baru Imlek.

Hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah PNS dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek, yaitu sejak 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021," kata Tjahjo dalam SE bernomor 4 dikutip merdeka.com, Selasa (9/2).

Advertisement

Tjahjo juga menjelaskan apabila ASN dalam keadaan terpaksa dan perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut. Dia menjelaskan yang bersangkutan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi.

Sementara itu, ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang tetapkan Satgas Covid-19.

Kemudian kebijakan pemerintah daerah asal, tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Serta Protokol kesehatan yang ditetapkan dari Kementerian Kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Advertisement

"Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ungkap Tjahjo.

Baca juga:
Aturan Baru MenPAN-RB: PNS dan Keluarga Dilarang Keluar Kota Selama Libur Imlek
Masih Berada di Zona Merah, Begini Cara Kota Bogor Rayakan Imlek saat Pandemi Corona
30 Ucapan Imlek Penuh Doa dan Harapan Baik, Cocok untuk Keluarga dan Teman
DANA Kantongi 50 Juta Pengguna dan Transaksi Tumbuh 100 Persen di 2020
Perayaan Imlek, Klenteng Tien Kok Sie Solo Tiadakan Ritual Tolak Bala

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.