LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menpan-RB tegaskan PNS eselon IV ke atas dilarang mudik pakai mobil dinas

Namun, Asman mengaku akan membatasi penggunaan kendaraan dinas untuk PNS golongan rendah.

2018-05-04 12:41:04
Asman Abnur
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menergaskan PNS eselon IV ke atas dilarang mudik menggunakan mobil dinas.

"Yang jelas bukan pejabat eselon IV ke atas. Eselon IV ke bawah. Kan (eselon IV ke atas) ada mobil dinas yang melekat dipribadinya. Yang untuk dinas. Itu terang tidak boleh," tegas Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5).

Namun, Asman mengaku akan membatasi penggunaan kendaraan dinas untuk PNS golongan rendah.

Advertisement

"Ini belum saya putuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Misalnya pegawai rendah golongan bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bus misalnya. Apakah (bus) itu enggak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," jelasnya.

Asman mengaku akan mencermati Peraturan Menteri (Permen) tahun 2005 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi PNS. Sehingga, dalam aturan atau Permen yang baru nanti penggunaan kendaraan dinas saat lebaran bisa tepat sasaran.

"Karena peraturan Menpan itu dibuat tahun 2005, jadi ada hal-hal yang enggak relevan lagi sekarang. Karena dalam Permen PAN-RB tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu," ucap Asman.

Advertisement

Menurut Asman, kendaraan dinas yang nantinya diperbolehkan saat mudik lebaran hanya bus operasional saja. Itupun, kata dia, untuk mengakomodir PNS yang tidak memiliki mobil pribadi.

"Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulkam naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," terang Asman.

Sementara untuk biaya operasional bus, Asman melarang menggunakan uang negara. "Nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan lebih murah masih biayanya," tandas dia.

Reporter: Hanz Salim
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Tanggapan KORPRI soal pernyataan komentar Sandi mobil dinas tak dipakai mudik
Sandi soal PNS boleh mudik bawa mobil dinas: Tanya ke hati nurani
Dilarang buat mudik, 680 kendaraan dinas Pemkot Solo 'dikandangi'
Djarot izinkan PNS pakai mobil dinas asal masih Lebaran di Ibu Kota
Gubernur Aher larang PNS gunakan mobil dinas

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.