MenPAN-RB Tegaskan ASN Jangan Kritik Pemerintah di Ruang Publik
MenPAN-RB Tegaskan ASN Jangan Kritik Pemerintah di Ruang Publik. Dia menjelaskan setiap PNS, aparat hukum negara, media hingga masyarakat memiliki aturan masing-masing. Tidak menutup kemungkinan ASN yang melanggar akan berurusan dengan hukum.
Menteri PAN-RB Syafruddin menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengkritik pemerintah. Hal tersebut menanggapi soal Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari Komandan Kodim (Dandim) karena istrinya berkomentar di Facebook yang diduga atas penusukkan Wiranto.
Tidak hanya itu, Serda J, anggota Kodam Siliwangi, juga dicopot dari jabatannya karena sang istri mengunggah pandangan nyinyir terhadap kasus penyerangan Wiranto. Sedikitnya ada 7 anggota TNI yang mengalami hal sama.
"Ya UU-nya begitu, di role nya saja, bukan bagian kritik, memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja, tetapi bukan di ruang publik," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
"Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," tambah Syafruddin.
Dia menjelaskan setiap PNS, aparat hukum negara, media hingga masyarakat memiliki aturan masing-masing. Tidak menutup kemungkinan ASN yang melanggar akan berurusan dengan hukum.
"Itu domain pidana, ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat polri, TNI, dengan ASN. Beda, domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik, TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," ungkap Syafruddin.
Baca juga:
Menpan-RB Sebut Pegawai KPK Jadi ASN Dilakukan Bertahap
VIDEO: ASN Akan Diberi Rumah dan Fasilitas Jika Dipindah ke Ibu Kota Baru
Menolak Dipindah ke Ibu Kota Baru, PNS Bakal Disanksi?
Anies Sebut Wacana MenPAN Soal ASN Kerja dari Rumah Sesuai Kemajuan Zaman
Bupati Solok Serahkan Berkas CPNS Dokter Romi ke Menpan RB
Temui Ketua DPR, Menpan RB Lapor Ingin Rampingkan Sejumlah Lembaga