LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menpan RB Masih Lakukan Pendataan ASN Terpapar Radikalisme

Saat ditegaskan, apakah jumlahnya sejauh ini menurun atau semakin bertambah, mantan Menteri Dalam Negeri era pemerintahan Jokowi jilid pertama ini mengaku, pihaknya belum melihat data awalnya.

2020-01-28 14:20:25
Radikalisme
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo masih enggan membeberkan data para ASN yang terpapar radikalisme. Menurutnya, semuanya harus ditelaah terlebih dahulu, sebelum dibuka ke publik.

"Tidak bisa kami ekspos. Harus ditelaah terlebih dahulu," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (28/1).

Saat ditegaskan, apakah jumlahnya sejauh ini menurun atau semakin bertambah, mantan Menteri Dalam Negeri era pemerintahan Jokowi jilid pertama ini mengaku, pihaknya belum melihat data awalnya.

Advertisement

"Saya belum bisa mengatakan. Karena awalnya kami belum tahu berapa jumlahnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai pro dan kontra. Baik demi terkait menjaga ASN dari ideologi berseberangan dengan Pancasila, hingga kekhawatiran penyalahgunaan wewenang.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman menyampaikan, pihaknya menjadi bagian dari SKB 11 Menteri yang merupakan hasil pemikiran bersama.

Advertisement

"KASN menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aduan yang masuk. Lagi-lagi kenapa kita masuk SKB, bukan mencederai independensi, tapi sebagai buah pemikiran bersama. Percayalah, kita harus memberikan kesempatan. Kita lihat bagaimana tokoh-tokoh memberikan saran-saran yang konstruktif," tutur Arie di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Menurut dia, ada empat perspektif dari lahirnya SKB 11 Menteri ini. Pertama adalah tentang platform ASN, yakni prinsip dasar ASN. Hal itu diatur sesuai undang-undang terkait nilai dasar, kode etik, dan perilaku.

"Yang teratas itu memegang teguh ideologi Pancasila. Jadi ini final. Sehingga ASN harus loyal, punya komitmen tinggi memegang kode etik ini," jelas dia.

Yang kedua adalah perspektif cara pandang preventif atau pencegahan. Latar belakang pencegahan itu haruslah bukan hal yang menjadikan reaksi berlebihan, melainkan sebagai bentuk kepedulian.

"Mari kita lihat eskalasi pertumbuhan radikalisme. Setara Institute sudah melakukan riset, ada hasilnya, meski kadarnya tadi dibilang debatable. Kalau kita lihat, setiap hari kita diserbu tsunami informasi radikalisme, di genggaman setiap ASN itu selalu ada. Mungkin bahkan ratusan ribu pesan-pesan. Kita menghadapi multiadsense, secara preventif memang harus dicegah," kata Arie.

Ketiga, lanjutnya, KASN sesuai fungsinya berusaha melindungi 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Dengan rentang skala yang luas itu, maka diperlukan instrumen pembantu perlindungan ASN dari paham radikalisme.

Dan yang keempat, KASN sebagai penjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi problem yang berkaitan dengan ASN.

"Jadi SMB ini cara pandang rumah tangga kami itu menjadi instrumen preventif mitigasi ideologi radikal dan juga merupakan respon pemerintah yang ingin menjaga ASN ini. Maka kita sampaikan tadi, ASN harus profesional. Lakukan pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi harus berintegritas," ujar Arie.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.