LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MenPAN-RB Dukung KPK Tak Hadiri Pemanggilan Komnas HAM Soal TWK

Tjahjo menuturkan pengalamannya saat masuk menjadi anggota DPR pada tahun 1985. Saat itu, pemerintah orde baru menggelar penelitian khusus untuk tes CPNS. Menurut dia, secara aturan tes wawasan kebangsaan tersebut tidak berbeda dengan litsus zaman orde baru.

2021-06-08 16:08:58
Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mendukung langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri pemanggilan Komnas HAM. Tjahjo menilai, tes wawasan kebangsaan bukan masalah pelanggaran HAM.

"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?" ujar Tjahjo saat rapat kerja dengan Komisi II di DPR, Selasa (8/6).

Tjahjo menuturkan pengalamannya saat masuk menjadi anggota DPR pada tahun 1985. Saat itu, pemerintah orde baru menggelar penelitian khusus untuk tes CPNS.

Advertisement

"Zaman saya Litsus tahun 85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks," katanya.

Menurut dia, secara aturan tes wawasan kebangsaan tersebut tidak berbeda dengan litsus zaman orde baru.

"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia Litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya. Jadi memang data ASN memang sama," kata Tjahjo.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluangkan waktu hadiri pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, jika pimpinan KPK tak bisa menghadiri pemeriksaan pada pihak Komnas HAM menyatakan bakal mengirimkan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Oh iya dimungkinkan (pemanggilan ulang). Dan ini hal biasa," ujar Taufan di Komnas HAM, Selasa (8/6).

Menurut Taufan, sejatinya pimpinan KPK memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menghadiri proses pemeriksaan. Apalagi, salah satu tugas KPK yakni memanggil dan memeriksa saksi terkait kasus korupsi.

Taufan mengatakan, tak jauh berbeda dengan pemanggilan KPK terhadap para saksi, pemanggilan Komnas HAM terhadap para pimpinan KPK untuk membuat terang suatu permasalahan. Jika pimpinan tak mau hadiri pemeriksaan, maka resikonya harus ditanggung sendiri oleh para pimpinan.

"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," kata Taufan.

Taufan meminta kepada pimpinan KPK, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango untuk tak menyalahkan dirinya jika Komnas HAM mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan para pimpinan.

"Jangan salahkan kami nanti kalau misalnya ada kesimpulan yang kami keluarkan, ya, karena memang dari pihak yang satunya lagi tidak memberikan keterangan. Maka harapan kami, datanglah memberikan keterangan. Jadi enak, semua kita bisa lihat. Enggak ada yang terlalu menegangkan di sini, biasa," kata Taufan.

Baca juga:
Novel Baswedan dan Perwakilan Pegawai KPK Kembali Sambangi Komnas HAM
Novel Soal Pimpinan KPK Tak ke Komnas HAM: Siapapun Diklarifikasi Mestinya Hadir
Komnas HAM: Pimpinan KPK Kolega, Kalau Diundang Enggak Ada yang Membahayakan
Anggota DPR Fraksi PDIP Angkat Topi ke MenPAN-RB & Kepala BKN soal 75 Pegawai KPK
Periksa 19 Pegawai KPK, Komnas HAM Temukan Informasi Penting Terkait TWK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.